Jalani Sidang Lanjutan, Nikita Mirzani Sebut Tak Ada Niatan Menghina Dito Mahendra

Nikita Mirzani. (Ist)
Nikita Mirzani. (Ist)

DETAIL.ID, Serang – Sidang lanjutan terdakwa Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra digelar hari ini, Senin, 21 November 2022 di Pengadilan Negeri Serang.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi dari terdakwa yang merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada pekan lalu.

Saat membacakan eksepsi, Nikita menyebut tidak berniat menghina Dito Mahendra dalam postingan InstaStory beberapa waktu lalu..

“Bahwa dengan ini saya tegaskan, jelas apa yang saya utarakan pada postingan saya di Instagram, bukan dimaksudkan untuk menghina atau mencemarkan nama baik Pelapor Mahendra Dito,” ujar Nikita.

Ia kemudian menjelaskan maksud dari posingan tersebut. Nikita menyampikan postingan itu, ditujukan kepada para aparat kepolisian. Ia mengimbau agar aparat bersikap adil terhadap semua perkara pidana dan setiap laporan korban tindak pidana.

Nikita merasa telah dizalimi oleh pelapor yang membuat laporan mengada- ada. Tak hanya pelapor, ia juga merasa dizalimi Polresta Serang Kota yang dengan sewenang-wenang menjadikan dia sebagai tersangka.

“Jaksa Penuntut Umum yang melakukan dakwaan Zalim kepada saya dan selanjutnya melakukan penahanan dengan alasan yang sangat tidak logis dan bahkan sangat lucu,” ujar Nikita.

Menurutnya, kelucuan itu lantaran telah mengakibatkan kerugian Rp. 17.500.000 terhadap Mahendra Dito. Semakin lucu karena Jaksa Penuntut Umum justru membenarkan dirinya tidak melakukan pencemaran nama baik dalam uraian dakwaan.

“Mungkin Jaksa Penuntut Umum baru bangun tidur sehingga tidak bisa menghitung suatu kerugian yang nyata dan logis serta tidak bisa membedakan kerugian yang diciptakan dan kerugian yang sesungguhnya,” kata Nikita.

Exit mobile version