Tiga Tahun Tak Ada Kabar, LSM Mappan Pertanyakan Perkara IUP PT Mutiara Fortuna Raya di Kejati Jambi

Jambi – Kejaksaan Agung telah melimpahkan laporan DPP LSM Mappan ke Kejaksaan Tinggi Jambi atas dugaan aktivitas penambangan baru bara di luar IUP-OP yang diduga dilakukan oleh PT Mutiara Fortuna Raya di Sei Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi sejak tiga tahun lalu.

Perkara itu telah dilimpahkan ke Kejati Jambi sejak 3 tahun lalu, lewat kop surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang ditujukan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, tertanggal 10 Mei 2022.

Namun, kata Hadi Prabowo, hampir 3 tahun LSM Mappan belum mendapatkan kepastian hukum atas surat yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

“Apakah status hukum atas laporan kami itu masih dalam proses penyelidikan atau naik ke penyidikan atau malah sudah dihentikan, sampai hari ini kami tidak mengetahui secara rinci, status hukumnya,” kata Hadi Prabowo pada Rabu, 12 Februari 2025.

Begitu pun, Hadi Prabowo menegaskan, pihaknya akan terus mengawal dan mempertanyakan perkembangan dan tindak lanjut laporan ini.

Reporter: Novalino

Exit mobile version