Diam-diam Bangun Box Culvert di Atas Tanah Warga, PUPR Kota Jambi Digugat

DETAIL.ID, Jambi – Jally, warga Kelurahan Jelutung, menggugat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Jambi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jally menuding Dinas PUPR Kota Jambi diam-diam membangun box culvert di atas tanahnya yang berlokasi di samping SMA Negeri 8 Jambi.

Persidangan di PTUN Jambi sudah berlangsung beberapa bulan ini, dan rencananya pembacaan putusan majelis hakim akan dibacakan Kamis mendatang, 3 November 2022.

Pengacara Jally, Masta Aritonang, menyebutkan kliennya memiliki tanah seluas hampir 5.000 meter persegi di samping SMAN 8 Jambi. Kepemilikan tanah tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) bertahun 2011.

“Di peta sertifikat kepemilikan tanah tidak ada sungai yang membelah tanah klien kami. Namun, pada tahun 2021 lalu tanpa sepengetahuan klien kami Dinas PUPR membangun box culvert yang membelah tanah tersebut,” ujar Masta Aritonang kepada DETAIL.ID, Selasa, 1 November 2022.

Menurut Masta Aritonang, box culvert memiliki lebar 3 meter dan panjang 70 meter. “Box culvert tersebut dibangun tanpa pemberitahuan ke klien kami selaku pemilik tanah. Padahal, di pinggir tanah tersebut dipasang papan merek penjualan tanah, di sana dicantumkan nomor kontak klien kami. Tanah tersebut dipasangi pagar seng, sehingga aktivitas di dalamnya tidak bisa diketahui dari luar. Klien kami mengetahui adanya pembangunan box culvert ketika meninjau ke bagian dalam tanahnya,” ujar Masta menerangkan.

Kata Masta, kliennya berencana menjual tanah tersebut. Gara-gara di atas tanahnya dibangun box culvert, tidak ada yang berminat membeli tanahnya.

“Gara-gara di dalamnya ada box culvert, tanah tersebut tidak bisa dibangun ruko atau bangunan lainnya,” ucap Masta.

Kepada majelis hakim, Masta menuntut agar PTUN Jambi menyatakan pembuatan box culvert di atas tanahnya adalah perbuatan melawan hukum. Masta juga meminta Dinas PUPR mengembalikan tanahnya kembali ke kondisi semula.

“Kami juga meminta Dinas PUPR Kota Jambi membayar ganti rugi sebesar Rp 600 juta kepada klien kami,” tuturnya.

Exit mobile version