Tertipu Beli Sabu-sabu, Pelaku Menyandera Korban dan Meminta Uang Tebusan

Foto ilustrasi/Net

DETAIL.ID, Bungo – Tidak butuh waktu lama, akhirnya Tim Petir Polres Bungo berhasil mengungkap motif kasus penyanderaan Riki Ricardo (33), warga Jalan Pampangan RT 03 RW 05, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Bafalung, Kota Padang, Sumatra Barat yang dilakukan warga Bungo.

Pelaku bernama Sapriadi (36), warga Desa Sungai Lilin, Kecamatan Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Jambi. Saat konferensi Polres Bungo, Kamis, 12 Mei 2022, Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, S.I.K, mengungkapkan, motif terjadinya kasus penyekapan atau penyanderaan ini, bermula pelaku memesan barang haram jenis sabu-sabu dari seorang yang diduga bandar besar di Sumatra Barat, yang berinisial ND, atas petunjuk dari rekannya saat ini masih menjadi warga binaan Lapas Muaro Bungo.

Pelaku yang telah memesan sabu-sabu seberat 1 kg dengan harga Rp 65 juta. Untuk tanda jadi ND diminta pelaku mentransfer uang Rp 50 juta, dengan perjanjian sisanya kembali ditransfer setelah barang sampai ke Bungo.

“Akhirnya korban suruhan ND bersama tiga rekannya sampai ke Bungo dan langsung melakukan pertemuan dengan pelaku di wilayah Desa Sungai Lilin,” ujar Kapolres.

Tanpa menaruh kecurigaan, korban juga bersamanya, pelaku kembali mentransfer sisa uang pembayaran sebesar Rp 15 juta. ND meminta pelaku mengambil barang di suatu tempat yang terbungkus dengan plastik hitam. Setelah barang diambil lalu dibuka, rupanya bukan berisi narkoba jenis sabu-sabu melainkan sebongkah garam.

Merasa kesal dan tertipu, pelaku dibantu rekannya langsung melakukan pemukulan atas korban saat itu kawan korban langsung kabur. Korban juga langsung disandera di sebuah rumah dengan kaki dan tangan terikat tali di wilayah Desa Sungai Lilin. Saat itu pelaku berinisiatif untuk menghubungi keluarga korban meminta uang tebusan sebesar Rp 150 juta.

Mendapat kabar keluarga korban melaju arah Bungo dengan membawa uang tebusan. Pada hari ketiga pelaku memindahkan sanderanya ke sebuah pondok kebun miliknya. Naas, rupanya yang datang mencari adalah anggota tim Petir Polres Bungo. Ia langsung ditangkap.

“Intinya motif kasus ini gegara narkoba. Saat ini kasusnya masih terus kita dalami. Karena pengakuan pelaku, berawal dari adanya pesanan narkoba dari rekannya yang berada di dalam Lapas Muaro Bungo,” kata Guntur.

Untuk kasus ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bungo. Pelaku juga dikenakan pasal 33 ayat 1 KUHP merampas hak kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan pasal 170 KUHPidana.

Sedangkan korban Riki Rikardo, kepada awak media mengakui dirinya bersama rekannya datang ke Bungo untuk menyampaikan kiriman barang dari seseorang berinisial ND dengan upah Rp 10 juta. Setelah barang dikirim, malah dirinya dipukuli dibagikan kepala dan tubuh, lalu disandera oleh pelaku di sebuah rumah kemudian dipindah ke pondok kebun karet.

“Untuk barang jenis apa saya tidak tahu. Bersama teman saya diminta mengirim barang ke Bungo dan mendapatkan upah Rp 10 juta,” ujarnya.

Begitu juga dari pengakuan pelaku Sapriadi mengatakan, penyanderaan korban dilakukannya lantaran kesal sudah dua kali tertipu dengan kasus yang sama. Kemudian timbul pemikiran menghubungi anggota keluarga orang yang disandera meminta uang Rp 150 juta menggantikan kerugiannya.

Penyanderaan selama dua hari di rumah keluarga pelaku, Dan terakhir dipindahkan ke pondok kebun karet miliknya. ia juga mengakui mendapat jaringan tersebut dari rekannya saat ini masih menjadi warga binaan Lapas.

“Lantaran kesal saja sudah dua kali ditipu. Inisiatif meminta uang tebusan agar dapat mengganti kerugiannya,” kata Sapriadi.

Reporter: Syahrial

Exit mobile version