DETAIL.ID, Jambi – Dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Ketua KPU Tanjungjabung Timur, Nurkholis dan dua pejabat KPU lainnya menuju proses akhir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungjabung Timur menuntut Nurkholis dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara, namun tim kuasa hukum masih berkeyakinan hakim akan melihat kasus ini secara jernih. Mereka berharap kliennya bisa dibebaskan.
Kuasa Hukum Nurkholis, Pangihutan B. Haloho mengungkapkan alasan kenapa hakim bisa saja membebaskan kliennya dari tuntutan JPU. Dikarenakan beberapa fakta-fakta di persidangan, terutama berdasarkan keterangan akuntan publik yang menyebut adanya kerugian keuangan negara.
Namun faktanya, akuntan publik tersebut mengakui tidak memiliki kualifikasi sebagai ahli hukum. “Sebaliknya di penyidikan memberikan keterangan bahwa klien kami Nurkholis, S.IP selaku Ketua KPU Tanjungjabung Timur dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Kuasa Hukum Nurkholis, Pangihutan B Haloho pada Senin, 21 Maret 2022.
Keterangan akuntan publik inilah yang diyakini tim kuasa hukum menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur mengubah status klien dari sebelumnya saksi menjadi tersangka. Sejak Desember 2021 Nurkholis telah ditahan dan pihak Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur melimpahkan perkara Nurkholis ini ke Pengadilan Tipikor Jambi. Selanjutnya, perkara ini naik ke meja hijau.
“Bagi kami inilah ajang pembuktian sebenarnya. Momen ini adalah ajang pembuktian. Hanya di ruang pengadilan semua bukti-bukti diuji kebenarannya. Setiap keterangan dusta akan diburu. Setiap manipulasi kebenaran akan dibongkar. Siapa yang mendalilkan maka dia harus membuktikan,” kata Pangihutan.
JPU, lanjut dia, dari Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur mendakwa kliennya melakukan perbuatan korupsi maka mereka berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya itu.
“Tugas saya selaku Ketua KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur. Bahwa dalam hal tata kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahun 2020, Tugas Ketua KPU Kabupaten/Kota berpedoman kepada ketentuan Pasal 29 ayat 4 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,” ujar Nurkholis.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka ketua KPU Ketua KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas:
a. Memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU Kabupaten/Kota;
b. Bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam;
c. Memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU Kabupaten/Kota;
d. Mengordinasikan hubungan kerja antar Divisi;
e. Mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan Korwil; dan
f. Menandatangani seluruh Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
“Tidak ada tugas tanggung jawab dan wewenang klien kami selaku Ketua KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan dokumen bukti-bukti perjalanan dinas. Dan tidak ada tugas tanggung jawab dan wewenang Klien kami selaku ketua KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur untuk melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pengadaan ATK pada KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur,” ujar Pangihutan.
Dengan demikian, Kuasa Hukum memastikan kliennya hanya memiliki tugas mengatur tahapan Pilkada dan tak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran. Karena sebagai Ketua KPU Tanjungjabung Timur kliennya bukanlah Pengguna Anggaran, bukan Kuasa Pengguna Anggaran dan tidak pula Pejabat Pembuat Komitmen.
“Jadi sangat jelas dan terang bahwa seluruh perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan yang didakwakan kepada klien kami tidaklah terbukti. Untuk itu, klien kami harusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Nurkholis dalam keterangan tertulis kepada tim kuasa hukumnya dengan mantap meyakini keadilan akan berpihak padanya. “Betapa pun tajamnya pedang keadilan, tidak memenggal orang tak bersalah,” kata Nurkholis.
Reporter: Juan Ambarita