Penahanan Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Tanjabtim Diperpanjang, Kajari Imbau Nurkholis Serahkan Diri

DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Tersangka kasus korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) pada Pilkada 2020 lalu yakni Sekretaris KPU Sumardi dan Bendahara Pengeluaran KPU, Hasbullah resmi diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari ke depan.

Sebelumnya, terhadap tersangka Sumardi dan Hasbullah telah dilakukan penahanan oleh Kejari Tanjabtim di Polres setempat selama 20 hari, kini kedua tersangka harus mendekam lebih lama lagi di rutan Polres Tanjabtim.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim, Rahmad Surya Lubis saat dikonfirmasi. Ia mengakui, proses hukum sempat terkendala karena gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh KPU Tanjabtim kepada Kejari setempat.

“Iya diperpanjang sampai 8 Januari tahun depan. Penanganannya kemarin tersendat karna proses hukum yang kita jalani,” kata Kajari Tanjabtim Rahmad Surya Lubis, 1 Desember 2021.

Namun meskipun begitu, Menurut Rahmad, tidak menutup kemungkinan jika sebelum habis 40 hari masa penahanan berlangsung, berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.

“Minggu ini mudah-mudahan sudah dilimpahkan,” kata Rahmad Surya Lubis.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Lebih lanjut, Kajari Tanjabtim Rachmad Surya Lubis juga mengimbau agar Ketua KPU Nurkholis segera menyerahkan diri. Ia juga memberi ultimatum bagi pihak yang sengaja melindungi, menghambat atau menghalang-halangi jalannya penyidikan.

“Tunggu tanggal mainnya bagi pihak yang sengaja menghambat atau menghalangi proses penyidikan,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Exit mobile version