DETAIL.ID, Muara Sabak – Setelah mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungjabung Timur dan tidak diketahui keberadaannya, staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungjabung Timur, Mardiana akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Tanjungjabung Timur pada Kamis, 11 November 2021.
Hal ini dibenarkan oleh Kajari Tanjungjabung Timur, Rahmad Surya Lubis ketika dikonfirmasi. “Iya benar,” kata Kajari Tanjungjabung Timur singkat pada Kamis, 11 November 2021.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Sebelumnya, berdasarkan konferensi pers yang digelar oleh Kejari Tanjungjabung Timur pada Rabu, 10 November 2021 malam kemarin, diketahui empat orang pejabat KPU Tanjungjabung Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah senilai Rp 19 miliar pada pemilu 2020 lalu.
Dua dari 4 tersangka yakni, Sekretaris KPU Sumardi dan Bendahara KPU Hasbullah langsung ditahan di Polres Tanjungjabung Timur. Mereka akan menjalani masa hukuman selama 20 hari di sana untuk kemudian kembali menjalani proses hukum selanjutnya.
Kini, pasca staf KPU Tanjungjabung Timur, Mardiana menyerahkan diri siang tadi, tinggal Ketua KPU Tanjungjabung Timur Nurkholis yang belum diproses hukum.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Meski begitu, status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Nurkholis belum dikeluarkan. Menurut Kajari Tanjungjabung Timur, Rahmad Surya Lubis status tersebut belum dikeluarkan karena masih menunggu proses. “Itu masih dalam proses,” ujarnya singkat.
Reporter: Juan Ambarita