DETAIL.ID, Jambi – Setelah sempat viral beberapa hari lalu, kasus penemuan jenazah bayi di RT 03 Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, yang diduga dibuang oleh orangtuanya terungkap.
Tim Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menangkap seorang wanita yang diduga kuat sebagai orang tua dari bayi bernasib malang itu.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa, menjelaskan pelaku ditangkap oleh tim Kepolisian di Desa Sekura Jaya, Rt 05, Kabupaten Tebo, pada Jumat 5 November 2021 di kediaman orangtuanya.
“Pelaku berinisial MR, kita amankan tadi jam 3 subuh di rumah orang tua nya,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa pada Jumat, 5 November 2021.
Pelaku berinisial MR diketahui merupakan seorang mahasiswi di salah satu universitas di Kota Jambi. Saat ini ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.
“Ya kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kristian.
Berdasarkan pengakuan MR, janin tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya bersama sang kekasih sejak satu tahun lalu. Namun hubungan keduanya berujung pada kehamilan MR, hingga MR nekat dan tega mengugurkan janinnya yang masih berusia 7 bulan.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Setelah berhasil melahirkan, janin tersebut kemudian dibungkus ke dalam sebuah plastik, kemudian dibuang ke daerah RT 03 Kelurahan Sungai Putri, Danau Sipin. Saat ini, MR telah diamankan di Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.