DETAIL.ID, Jambi – Pengoplosan minyak ilegal di Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi pada Selasa, 19 Oktober 2021 kemarin.
Kepada awak media, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP Moh Santoso menuturkan bahwa pihaknya menemukan gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga ilegal milik seorang berinisial AS sedang melakukan pengisian solar olahan dari penyimpanan ke dalam mobil tangki Mitsubishi Canter HDL warna biru putih dengan nomor polisi BH 8756 EU.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Kita amankan lima pelaku sedang melakukan pengoplosan minyak ilegal, 4 pelaku merupakan pekerja gudang dan 1 sopir mobil tangki minyak. Para pelaku sudah bekerja selama kurang lebih 6 bulan,” kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP Moh Santoso saat konferensi pers di Mapolda Jambi pada Rabu, 20 Oktober 2021.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan pada saat penggerebekan tersebut yakni, ZP (43) warga Kota Jambi, MR (38) warga Kota Jambi, IF (25) warga Kota Jambi, OJP (32) warga Kota Jambi dan RR (50) warga Kabupaten Sarolangun.
Dari penggerebekan tersebut barang bukti satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter HDL warna biru putih bernomor polisi BH 8756 EU dan solar olahan sebanyak 9.000 liter diamankan oleh petugas. Para pelaku mengisi solar olahan tersebut ke dalam mobil tangki transportir sebagai modusnya, terkait apakah minyak olahan tersebut diedarkan ke SPBU, Santoso mengatakan masih dalam penyelidikan.
“BBM olahan ini diduga berasal dari aktivitas ilegal drilling di Jambi dan dipasarkan ke perusahaan. Untuk saat ini masih dalam penyelidikan apakah minyak ini juga diedarkan ke SPBU atau tidak,” ujar AKBP Moh Santoso.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Akibat perbuatannya kelima pelaku terancam dijerat pasal 54 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.
Reporter: Juan Ambarita