Penganiayaan Terhadap Jurnalis Tempo di Surabaya, 2 Polisi Ditetapkan Tersangka

KOMBES Gatot Repli Handoko (Detail/Ist)

DETAIL.ID, Jawa Timur – Kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo di Surabaya, Jawa Timur mulai terungkap. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka.

Berdasarkan hasil gelar perkara, dua orang yang merupakan anggota kepolisian, Bripka P dan Brigpol MFS, ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko.

“(Keduanya) cukup bukti melakukan tindak pidana menghalangi tugas pers, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, penganiayaan, pengancaman dengan kekerasan,” kata Gatot saat dikonfirmasi, Minggu 9 Mei 2021.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” newsticker_background=”#c60000″ newsticker_text_color=”#000000″]

Penganiayaan yang berlangsung Sabtu, 27 Maret 2021 malam di ruang ganti pakaian Gedung Graha Samudra Bumi Moro Surabaya dianggap sebagai upaya menghalangi kerja jurnalis.

Saat itu, N berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dan melakukan penyensoran dengan cara membawa Saudara N dkk ke kamar 801 Hotel Arcadia dan menyuruh Saudara N menelepon redaktur Majalah Tempo dengan maksud meminta redaktur Majalah Tempo supaya menghapus foto Angin Prayitno Aji,” kata Gatot.

Sedangkan Brigpol MFS, menurut Gatot, ikut berperan menghalangi rencana wawancara yang dilakukan korban terhadap Angin Prayitno Aji. Brigpol MFS juga telah melakukan kekerasan terhadap korban, serta merampas dan merusak ponsel korban.

“Dengan cara melakukan kekerasan (pukulan) atau ancaman kekerasan terhadap korban pada saat di ruang ganti pakaian Gedung GSB, merampas HP dan memaksa password HP untuk dibuka,” ujar Gatot.

Ponsel milik korban dirampas dan dihapus file-file nya sebelum dikembalikan kepada korban.

Kombes Gatot menambahkan, Bripka P dan Brigpol MFS terancam dijerat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers subsider Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP subsider Pasal 335 KUHP.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” newsticker_background=”#c60000″ newsticker_text_color=”#000000″]

Sementara itu, Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Fatkhul Khoir telah menerima informasi tersebut. “Informasi yang kami terima, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 7 Mei lalu,” ujar Fatkhul Khoir.

Penyidik terus mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengungkap pelaku-pelaku lain yang berkemungkinan terlibat. Menurut keterangan dari saksi dan kesaksian korban, kedua tersangka berkoordinasi melalui telepon dengan seseorang yang dipanggil bapak.

“Waktu penganiayaan, jumlah pelakunya juga tidak hanya dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini saja,” kata Fatkhul mengutip kompas.com.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” newsticker_background=”#c60000″ newsticker_text_color=”#000000″]

Exit mobile version