DETAIL.ID, Batanghari – Kepolisian resor (Polres) Batanghari, Jambi berhasil menangkap 27 ton minyak bumi hasil pengeboran ilegal dalam wilayah Desa Bungku dan Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang.
Operasi senyap Unit Tipidter Satreskrim Polres Batanghari berlangsung sekira pukul 2.00 hingga 4.00 WIB, Selasa dini hari di Desa Mekar Jaya Kecamatan Bajubang dan Jalan Kilangan – Bajubang (Pasar Gajah) Kecamatan Muara Bulian.
Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto melalui Kasat Reskrim Iptu Piet Yardi mengatakan, petugas berhasil mengamankan 10 unit mobil diduga bermuatan minyak ilegal beserta Delapan sopir. Dua sopir lagi berhasil melarikan diri.
“Pelaku-pelaku ini berinisial S umur 27 tahun, warga Dusun Sumber Rejeki, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. S merupakan sopir mobil colt diesel HD125 Ps warna kuning, nomor polisi BG 8699 DC,” kata Piet melalui keterangan tertulis, Selasa 2 Februari 2021.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Kemudian R umur 21 tahun, warga RT 05, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan. R merupakan sopir Grand Max pickup warna silver, nomor polisi BH 9676 BN. Selanjutnya pelaku Y umur 27 tahun, warga Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.
“Y merupakan sopir Grand Max pickup warna hitam nomor polisi BH 8772 BM,” ucapnya.
Sopir berikutnya berinisial MR umur 33 tahun, warga RT 02 Desa Pujorahayu, Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komring Ulu, Sumatera Selatan. MR merupakan sopir mobil Grand Max pickup warna hitam nomor polisi BH 8781 BM.
Kemudian sopir berinisial I umur 17 tahun, warga Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi. I merupakan mobil Grand Max pickup warna hitam nomor polisi BH 8629 BM.
Lalu, sopir berinisial W umur 36 tahun, warga Desa Cinta Karya, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
“W merupakan sopir mobil Grand Max pickup warna hitam nomor polisi BG 8641 BN,” katanya.
Selanjutnya sopir berinisial N umur 46 tahun, warga Kecamatan Bayung Lincir Indah, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan. N merupakan mobil Grand Max pickup warna putih nomor polisi BH 8073 KQ.
Kemudian sopir berinisial W umur 41 tahun, warga Desa Penerokan, Kecamatan Bajubang, Batanghari, Jambi.
“W merupakan sopir mobil Grand Max pickup warna silver nomor polisi BH 8862 BM,” katanya.
Piet berujar kronologi penangkapan sopir-sopir pengangkut minyak ilegal terungkap kala petugas melakukan patroli sekira 2.00 WIB.
Petugas kemudian melaksanakan pengejaran dan berhasil mengamankan satu unit kendaraan jenis cold diesel PS 125.
Sekira pukul 4.00 WIB petugas kembali berhasil mengamankan Sembilan unit mobil Daihatsu Grand Max yang melaju dari arah Muara Bulian menuju Bajubang.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Petugas lalu melakukan pengejaran terhadap semua mobil dan menghentikan laju kendaraan.
“Semua sopir pasrah di giring petugas ke Polres Batanghari,” ujar Piet.
Reporter: Ardian Faisal