DETAIL.ID, Jakarta – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menyatakan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat pada hari ini, Jumat 15 Januari 2021.
Selain Rizieq, Andi menyebut, pemeriksaan juga dilakukan terhadap tersangka lainnya dalam perkara itu, yakni Hanif Alatas, menantu Rizieq.
“Untuk Hanif dan Rizieq akan diperiksa setelah Sholat Jumat,” kata Andi saat dikonfirmasi, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat 15 Januari 2021.
Dalam perkara ini, selain Hanif dan Rizieq, Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat juga ditetapkan sebagai tersangka.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Ketiganya dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Untuk tersangka Tatat, Andi mengatakan bakal diperiksa pada Senin 18 Januari mendatang.
“Kuasa hukum Dr Tatat tadi malam minta pengunduran pemeriksaan hari Senin 18 Januari ,” kata Andi.
Diketahui, status tersangka yang disandang Rizieq pada kasus itu menambah jeratan hukum yang dihadapinya.
Ia sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kasus serupa juga terjadi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.