Ditagih Titipan Utang, Anak Toke SPBU Sengeti Aniaya Pemilik Butik

Ilustrasi (detail/ist)

DETAIL.ID, Jambi – Kesal karena ditagih uang titipan pembayaran hutang adiknya, Era Novita (44), anak Pengusaha SPBU beken berinisial AS atau MB di Sengeti, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap salah seorang Pemilik Butik di kawasan Mayang, Kota Jambi.

Akibat perbuatan tersebut, ia terancam masuk bui, dengan ancaman Pasal berlapis; Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dan Pasal 352 KUHP; maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Namun, dalam persidangan tersebut, ternyata Pasal 352 dihilangkan, dan tersangka hanya dikenakan ancaman Pasal 406, dengan alasan; jika ada dua atau lebih kasus yang diproses di pengadilan atas satu tersangka, maka dipilihlah kasus dengan pelanggaran pasal yang paling berat.

Kasus ini kemudian berujung Sidang Perdana, di Pengadilan Negeri Jambi, pada Kamis, 21 Januari 2021 siang tadi, dengan agenda Pemanggilan Saksi Korban; Vera Sinta Dewi (Dewi) dan Tersangka, Era Novita. Selain saksi korban dan tersangka, dalam persidangan tersebut juga dihadirkan dua saksi dari pihak Korban, yakni Vita Ade Puspita dan Nina Martini, yang berada di lokasi saat peristiwa memalukan tersebut berlangsung.

Perkara Dibawa ke Persidangan

Kedua saksi tersebut mengatakan mengetahui dan ada di lokasi, dan benar mengetahui terjadinya perkara yang saat ini dibawa ke persidangan tersebut.

Kejadian tersebut bermula saat Dewi menagih utang Lili yang adalah adik kandung dari pelaku, namun Lili mengatakan uang pembayaran utang tersebut sudah dititipkan pada kakaknya Era Novita. Alhasil, Dewi akhirnya menghubungi Era untuk meminta uang titipan tersebut. Namun ketika dikontak lewat handphonenya, pelaku marah dan mengancam akan menghancurkan butik milik Dewi.

Esoknya, ketika Dewi hendak membuka butiknya, ternyata Era Novita sudah berada di sana, berteriak menanyakan keberadaan Dewi pada karyawan butik yang adalah saksi dalam persidangan, Vita. Dewi yang saat itu berada dalam mobilnya, di depan butik, sontak membuka kaca mobil.

Era Novita yang dalam persidangan mengaku geram karena ditagih utang tersebut, langsung menghampiri Dewi ke mobilnya, dan melakukan kekerasan fisik dengan menampar dan menarik pakaian pemilik butik ini hingga lengan bajunya hampir terlepas.

Era Novita berteriak-teriak di depan orang yang mulai ramai berkumpul di depan butik, dengan kata-kata penuh kebun binatang dan memaki Dewi.

Kejadian Direkam HP

Vita yang saat itu merekam kejadian dengan handphonenya, kemudian juga kena sial, karena Era Novita kemudian merampas handphone di tangannya dan membantingnya hingga rusak parah, akibat kejadian itu, Vita juga mengatakan mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. “Padahal hp ini masih belum lunas kreditnya saya bayar,” ujar Vita.

Tidak hanya itu, Era Novita juga menelpon suami Dewi dan memfitnah serta menjelek-jelekkan Dewi kepada suaminya. Pembicaraan tersebut ternyata direkam oleh Era Novita dan kemudian dikirimkan ke Dewi dan teman-teman lainnya. Akibat perbuatan tersebut, rumah tangga Dewi terancam cerai dengan suaminya.

“Saya didzolimi dan malu untuk bertemu dengan semua orang, Pak Hakim. Ke mana saya taruh muka saya,” ujar Dewi, sambal menangis sesenggukan dalam persidangan.
Sementara itu, Tersangka sendiri, Era Novita, mengakui keterangan yang diberikan oleh saksi. Ia mengakui telah melakukan perbuatan-perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam persidangan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arpan Yani SH dan Jaksa Penuntut Umum Dwi Yulistia SH. Dalam persidangan itu, Saksi Korban didampingi oleh Pengacaranya; Ilham Kurniawan Dartias, sementara Tersangka tidak didampingi oleh pengacaranya Zulkifli Somad SH.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 27 Januari 2021 mendatang, dengan agenda Pembacaan Dakwaan. (**)

Exit mobile version