4 Bulan DPO, Mantan Kades di Sidoarjo yang Korupsi Dana Desa Ditangkap

ilustrasi (detail/ist)

DETAIL.ID, Sidoarjo – Bambang Sugeng (50) ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo setelah 4 bulan masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia merupakan mantan Kades Kemantren, Kecamatan Tulangan yang tersandung kasus korupsi dana desa sebesar Rp 600 juta.

Ia melakukan penyelewengan dana desa saat menjabat kades pada 2018-2019. Kasi Intel Kejari Sidoarjo Idham Kholid mengatakan, tersangka Bambang ditangkap di rumahnya di Desa Kemantren pada Selasa 1 Desember 2020.

Bambang sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 24 Agustus 2020. “Namun ia mangkir dan memilih kabur ke Kota Tenggarong, Kalimantan Timur dan beberapa tempat lainnya,” kata Idham di Kejari Sidoarjo, Seperti dilansir detikcom Rabu 2 Desember 2020.

Dana APBDes yang diselewengkan Bambang merupakan anggaran di 2018 dan 2019. Tersangka mengambil dana desa yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti pavingisasi.

“Tersangka membuat proyek fiktif. Dananya sudah mengucur, namun bentuk fisiknya tidak ada,” tambah Idham.

Idham menambahkan, pihaknya akan mengembangkan kasus ini termasuk kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 3199 jo 20 Tahun 2001.

“Setiap orang yang melanggar hukum demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, bisa dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar,” pungkas Idham.

 

Exit mobile version