Polres Sarolangun Musnahkan Sabu Senilai Rp1 Miliar 

Polres Sarolangun Musnahkan Sabu Senilai Rp1 Miliar 
Barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan. (DETAIL/Warsun Arbain)

DETAIL.ID, Sarolangun – Polres Sarolangun melalukan Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di halaman Mapolsek kota Sarolangun, Kamis 8 Oktober 2020.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut seberat 1,08 Kg yang bernilai Rp1 Milyar lebih hasil tangkapan di Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, daerah itu pada Rabu 23 September yang lalu milik tersangka Ahmad Ridwan.

Dari pantauan dilapangan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE, bersama unsur forkompinda Kabupaten Sarolangun.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Barang bukti dihancurkan dengan menggunakan blender yang dicampur dengan air, setelah halus kemudian dimasukkan kedalam ember lalu dicampur dengan oli bekas dan detergen baru kemudian diaduk hingga benar-benar tercampur, kemudian di kubur hingga barang bukti tersebut lenyap.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE mengatakan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sarolangun saat ini masih menjadi perhatian serius dari aparat kepolisian, sebab peredaran narkoba di sarolangun masih banyak terjadi.

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sarolangun, maka kami mengajak masyarakat untuk memerangi narkoba secara bersama-sama,” katanya.

Kasat Narkoba Polres Sarolangun Iptu Lumbrian Hayudi Putra, mengatakan bahwa barang bukti narkoba jenis sabu tersebut merupakan kasus tindak pidana narkoba atas nama tersangka Ahmad Ridwan, yang ditangkap pada Rabu tanggal 23 September 2020 di kelurahan pauh, Kecamatan Pauh.

“Saat itu anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan selama tiga hari dan berhasil mengamankan tersangka di poskamling rt 12 kelurahan pauh, Kecamatan Pauh. Dan ditemukan barang bukti tersebut,”katanya.

Tersangka dikenakan Sanksi pidana sesuai Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang narkotika, dengan diancam pidana mati atau penjara seumur hidup karena menyimpan sabu yang bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Hadir dalam kegiatan tersebut Kadis Kesehatan Bambang Hermanto, M. Kes, Kasi Penuntutan Pidana Umum Kejari Sarolangun, Kasat Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra, Sik, Kasat Reskrim AKP Bagus Varia,para tamu undangan lainnya.

Reporter: Warsun Arbain   

Exit mobile version