Cabuli Lima Santri Modus Belajar, Pimpinan Ponpes di Tebo Ditangkap Polisi

Cabuli Lima Santri Modus Belajar, Pimpinan Ponpes di Tebo Ditangkap Polisi
Ilustrasi (Detail/ist)

DETAIL.ID, Tebo – Polisi mengamankan seorang pimpinan pondok pensantren di Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo Jambi. Pimpinan pesantren berinisial KH itu diamankan polisi setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap lima santriwatinya.

“Ya, kita mengamankan seorang pelaku pencabulan merupakan pimpinan ponpes,” kata Kasat Reskrim Polres Tebo Jambi, AKP Mahara Tua Siregar kepada wartawan, Kamis, 15 Oktober 2020.

Polisi mengamankan KH pada Rabu, 14 Oktober 2020 sekitar pukul 11.00 WIB. Pria berusia 52 tahun itu diamankan disetelah polisi menerima laporan dari korbannya sesuai Nomor: LP / B – 56/ X / 2020 / Jambi /Res Tebo/ SPKT, tanggal 13 Oktober 2020.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Mahara mengatakan, kasus pencabulan ini mulai terungkap setelah salah satu korban yang merupakan santriwati menceritakan kebejatan pimpinan ponpes kepada kakaknya. Korban berinisial SM (13) pada saat itu mengaku dicabuli oleh pimpinan ponpesnya pada saat diajak belajar.

Namun bukannya diajak belajar, pimpinan ponpes berinisial KH itu malah mengajak korban ke ruang lain. Di situlah KH melakukan aksi bejatnya. KH melakukan tindakan pencabulan dengan cara meraba payudara korban hingga sampai mencumbu area sensitif korban.

“Dari pengakuan korban, modusnya dengan korban ya dengan cara berpura-pura mengajak korban belajar, tetapi malah dicabuli kemudian habis dicabuli korban diberikan sejumlah uang dengan jumlah yang berbeda mulai dari Rp100 ribu dan ada juga yang lebih,” ujar Mahara.

Dari hasil penyelidikan polisi, saat ini baru lima orang  korban yang telah mengaku pernah dicabuli pimpinan ponpesnya itu. Polisi juga masih terus menyelidiki kasus ini, kemungkinan besar kasus pencabulan itu bertambah namun polisi masih melakukan perkembangan berikutnya.

Dari laporan yang diterima polisi, sejauh ini sudah lima santriwati yang menjadi korban atas pencabulan itu. Kelima santriwati itu ialah ,SM(13), AS (14), CAR (15), EG (16) dan NR (15), lima santriwati ini adalah anak di bawah umur dan merupakan warga Tebo Jambi.

“Kita akan terus selidiki lagi persoalan kasus ini bisa saja kemungkinan bertambah korbannya. Saat ini baru 5 korban yang masih kita terima dari pengakuan korban yang melapor,” ujar Mahara.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Atas perbuatannya itu, pimpinan ponpes ini dikenakan pasal 82 ayat (1),( 2) ,(4) jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Exit mobile version