Terdakwa Sarbaini Menjalani Sidang Perdana Jembatan Besi dari Lapas

Terdakwa Sarbaini Menjalani Sidang Perdana Jembatan Besi dari Lapas
SIDANG: Kacabjari Batanghari di Muara Tembesi, Fandie Hasibuan, S.H,. M.H berujar Sarbaini mengikuti sidang perdana dari Lapas. (DETAIL/Ardian Faisal)

DETAIL.ID, Batanghari – Terdakwa Kepala Desa (Kades) Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Batanghari, Jambi, Sarbaini (36) menjalani sidang perdana melalui daring dari Lapas Kelas IIB Muara Bulian, Senin 21 September 2020.

Terdakwa perkara dugaan Tipikor pembangunan Jembatan Besi menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 disidangkan Pengadilan Negeri Tipikor Jambi sekira pukul 11.00 WIB. Agenda sidang terdakwa Sarbaini adalah pembacaan dakwaan.

“Dakwaan yang disangkakan kepada Terdakwa Sarbaini yaitu, Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kacabjari Batanghari di Muara Tembesi, Fandie kepada detail usai sidang.

Andapun dakwaan subsidairnya yakni melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty”]

Selanjutnya, kata Fandie, JPU membacakan dakwaan bahwa Terdakwa Sarbaini telah melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp279.681.362,50 atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor : 700/116/LHA-PKKN/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020.

“Terhadap perkara tersebut Penuntut Umum akan menghadirkan 14 orang saksi dan 3 orang Ahli,” ucap Fandie.

Penetapan tersangka Sarbaini selaku Kades Padang Kelapo tanggal 1 September 2020, Nomor: PRINT-01/L.5.11.7/Fd.2/04/2020 tanggal 1 April 2020. Pada tanggal 1 April 2020, Cabjari Batanghari mengeluarkan Sprindik (Surat perintah penyidikan) sehubungan dengan adanya dugaan perkara tindak pindana korupsi pembangunan jembatan besi menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019.

“Pembangunan jembatan besi Rp304.694.000 menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 tidak dilaksanakan hingga saat ini, sedangkan uang tersebut sudah dicairkan 100 persen dan diduga laporan SPJ-nya fiktif,” ucapnya.

Reporter: Ardian Faisal  

Exit mobile version