Sidang Lanjutan Junawal Tanpa Kehadiran Saksi, JPU Mengaku Surat Panggilan Terselip

Sidang Lanjutan Junawal Tanpa Kehadiran Saksi, JPU Mengaku Surat Panggilan Terselip
Persidangan kasus Junawal sudah memasuki sidang ke-6 dengan agenda menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (DETAIL/ist)

DETAIL.ID, Tebo – Pada Kamis, 27 Agustus 2020 kemarin, persidangan kasus Junawal sudah memasuki sidang ke-6 dengan agenda menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagai bentuk solidaritas, 80 orang petani turut meramaikan Pengadilan Negeri Tebo sebab Junawal merupakan Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Tebo yang dituduh membakar alat berat PT Lestari Asri Jaya (LAJ) pada Mei 2019 lalu.

Dalam persidangan sebelumnya, lima saksi hasil penyidikan Polres Tebo telah dihadirkan JPU dan terakhir saksi Nur Amin seorang kernet alat berat yang menyatakan tidak mengenal Junawal secara jelas dan empat saksi lagi belum dihadirkan.

Dalam sidang tersebut ada peristiwa yang menarik. Saat Hakim Ketua menanyakan pada Cahyani Melyawati selaku JPU apakah relaas (surat panggilan) terhadap saksi sudah disampaikan? JPU menjawab sudah disampaikan tapi saksi tidak bisa datang.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Hakim Ketua kemudian meminta relaas panggilan dari JPU untuk diperiksa namun JPU lama memberikan kepada hakim dan ketika hakim memintanya kembali JPU justru menjawab bahwa salah satu relaas panggilan keselip (terselip) sehingga tidak bisa ditunjukkan jadi JPU hanya bisa menunjukkan satu relaas panggilan saja.

“Ini kealpaan JPU saat ditunjukkan oleh Hakim Ketua bahwa relaas panggilan tersebut terdapat kolom yang tidak terisi,” kata Christian Panjaitan selaku Pengacara Junawal.

Ketua SPI Jambi, Sarwadi bersama puluhan petani mendatangi Pengadilan Negeri Tebo sebagai bentuk solidaritas terhadap Junawal.
(DETAIL/ist)

Sementara Akurdianto selaku Penasihat Hukum, Junawal menolak kesaksian tertulis berdasarkan BAP dengan saksi Ahmad Nurhayat bin Thohirin yang merupakan saksi kunci pembakaran, Akurdianto meminta Ahmad Nurhayat dihadirkan.

“Ini kan absurd. Saksi-saksi yang telah dihadirkan JPU setelah dieksplorasi dari sidang ke sidang tidak ada satu pun yang menyatakan mendengar Saudara Junawal memprovokasi apalagi membakar,” ujar Azhari, Ketua Bidang Politik Hukum dan Keamanan SPI Jambi.

Bahkan, setelah diberikan waktu yang cukup panjang untuk menghadirkan saksi lainnya yang sebagian disidik di bawah sumpah pun tak bisa dihadirkan JPU.

Hal tersebut, kata Azhari, membuktikan bahwa dasar penyelesaian konflik antara petani dengan PT LAJ semestinya diselesaikan dengan mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah di kawasan hutan sesuai Pepres Nomor 88 tahun 2017.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

”Sidang ditunda sampai minggu depan dengan agenda masih keterangan saksi dari JPU,” ujar Kabiro Polhukam SPI Jambi ini.

Reporter: Willy   

Exit mobile version