Kasus ITE, Pemred Mediaema.com Beri Keterangan di Polda Jambi

Polda Jambi
Hadi Prabowo saat memenuhi panggilan Subdit V Polda Jambi untuk dimintai keterangan. (DETAIL/ist)

DETAIL.ID, Jambi – Laporan Pemimpin Redaksi mediaema.com, Hadi Prabowo (25) di Polda Jambi terkait pelecehan profesi jurnalis yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Jambi, Syamsu Rizal akhirnya mulai bergulir.

Pada Rabu siang, 19 Agustus 2020, Hadi Prabowo memenuhi panggilan Subdit V Polda Jambi untuk dimintai keterangan. “Ya benar, saya telah memberikan keterangan terkait laporan tersebut. Saya akan proses hukum lebih lanjut,” kata Hadi Prabowo kepada detail, Rabu, 19 Agustus 2020.

Baca Juga: Merasa Dihina, Seorang Wartawan Media Online Polisikan Wakil Ketua DPRD Tebo

Hadi selaku pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Ia melaporkan Syamsu Rizal alias Iday dan Jupri Husnadi terkait dugaan tindak pidana bidang ITE dengan Nomor: STPBB/138/VII/Res.2.5/2020/Ditreskrimsus. Ia melaporkan ke Polda Jambi pada Rabu, 22 Juli 2020 lalu.

 

Reporter: Jogi Sirait

Exit mobile version