DETAIL.ID, Merangin – Setelah melakukan proses penyelidikan, akhirnya Kejari Merangin menetapkan 4 orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan baju Linmas untuk Hansip Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada Merangin 2018 lalu.
Empat tersangka tersebut di antaranya, SH selalu pelaksana kegiatan, ACH yang bersama-sama SH sebagai pelaksana kegiatan, AZ selaku Pengguna Anggaran (PA), serta terakhir ISK selaku Ketua Pokja.
Kajari Merangin, Martha Parulina Berliana dalam konferensi persnya mengatakan, keempat tersangka ini mempunyai peran dan fungsi masing-masing.
“Mereka (tersangka) mempunyai peran dan fungsi masing-masing,” ujarnya, Senin, 27 Juli 2020.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini, pada 2018 lalu, Satpol PP Merangin melakukan pengadaan baju Linmas TPS Pilkada sebesar Rp1.031.080.000 untuk seluruh TPS di Merangin.
Dalam pengadaan tersebut, tim pemeriksa Kejari Merangin menemukan kerugian negara Rp400.350.550.
Reporter: Daryanto