Suap Rp13 Miliar, Anak Buah Bupati Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

Suap

Ahmad Yani Ajukan Pledoi

Sementara di hari yang sama, Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani mengajukan nota pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan tujuh tahun penjara yang dilayangkan JPU KPK dalam sidang lanjutan secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang.

Ahmad Yani menilai dirinya menjadi target dalam kasus tersebut. Dirinya pun menyangkal mengetahui 16 paket proyek tersebut.

“Saya tidak tahu 16 paket proyek yang telah diatur Elfin untuk Robi. Saya baru tahu setelah ditangkap oleh KPK. Jadi Elfin aktor intelektual, mereka sudah saling kenal sebelum saya jadi Bupati,” ujar Yani.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”10″]

Yani pun membantah semua kesaksian yang diungkapkan oleh terdakwa Elfin dan Robi dalam persidangan sebelumnya. Dirinya mengaku tidak pernah memeras Robi untuk meminta fee dalam pengadaan 16 proyek jalan senilai Rp130 miliar.

Permintaan pengadaan mobil SUV Lexus berwarna hitam dan pick up Tata Xenon HD jenis single cabin warna putih oleh Robi kepada Yani pun diakuinya hanya dipinjamkan.

“Mobil itu dipinjamkan Robi untuk Pemkab Muara Enim sebab sebelumnya pengadaan mobil tidak masuk dalam rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2019. Anggapan saya memeras Robi itu tidak benar. Mobil Lexus untuk aktivitas Pemkab. Tata Xenon untuk umbul-umbul kegiatan kebudayaan, itu pinjam, saya tidak pernah pakai mobil itu untuk pribadi,” jelas dia.

Dirinya pun membantah menerima uang dari Robi sebesar Rp3,1 miliar dan dua bidang tanah di Muara Enim dari terdakwa Elfin.

Exit mobile version