Suap Rp13 Miliar, Anak Buah Bupati Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

Suap

“Terdakwa diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp2,365 miliar. Dari total Rp13 miliar uang fee tersebut, terdakwa Elfin menerima Rp5,23 miliar. Jika terdakwa tidak mengganti uang kerugian negara maka harta benda dapat disita dan dilelang. Dan kalau tidak cukup diganti penjara delapan bulan,” kata Erma.

Selama paparan fakta persidangan, Elfin terbukti memiliki peran sebagai penghubung antara kontraktor dengan Ahmad Yani dan Wakil Bupati Juarsyah untuk mencarikan kontraktor yang bersedia mengerjakan 16 proyek pengerjaan jalan senilai Rp135 miliar.

Elfin mencari kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee sebesar 15 persen di awal untuk pengerjaan 16 proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”10″]

Saat itu hanya Robi kontraktor yang menyetujui pembayaran fee di muka. Sebesar 10 persen untuk Bupati, 5 persen untuk Kadis PUPR dan Ketua DPRD Muaraenim.

Di luar 15 persen fee proyek, Elfin dan Robi melakukan kesepakatan lain. Pembagian juga dilakukan kepada Wabup Muara Enim dan 25 anggota DPRD Muara Enim.

Dalam aksinya menjadi penghubung, Elfin mendapatkan uang sebesar Rp1 miliar dari Robi, tanah senilai Rp2 miliar, tas dan sepatu mewah senilai Rp25 juta.

Exit mobile version