Melawan Petugas, Pencuri Truk Dihadiahi Timah Panas

Pencuri
EKSPOS: Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto ekspos kasus penangkapan pelaku pencurian mobil truk. (DETAIL/Franciscus)

DETAIL.ID, Muaro Jambi – Kasus pencurian satu unit truk Mitsubishi Canter bernomor polisi Z 8161 BM di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi telah berhasil diungkap pihak kepolisian. Pengungkapan kasus pencurian ini tergolong cepat. Tersangka pencurian ditangkap hanya berselang tujuh jam setelah kejadian.

“Tersangka pencurian satu unit truk di Desa Tangkit telah kita tahan. Tersangka kita tangkap tujuh jam setelah kejadian,” kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto, saat memberikan keterangan pers di Polsek Jaluko, Rabu (29/4/2020).

Tersangka pencurian yang berhasil ditangkap tersebut atas nama Taufik Hidayat (34) warga Lorong Atap, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”10″]

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka Taufik berlangsung malam hari sekitar pukul 21.30 WIB, pada Senin (27/4/2020). Tersangka baru tertangkap sekitar pukul 03.30 WIB pada Selasa (28/4/2020).

Tersangka Taufik ditangkap di Kawasan Taman Rimba, Kota Jambi. Saat itu tersangka Taufik sedang mengendarai mobil truk hasil curiannya.

“Saat kita sergap, tersangka melakukan perlawanan. Anggota akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kedua paha tersangka,” kata Ardiyanto.

Ardiyanto menyebut dalam melancarkan aksi pencurian ini, tersangka Taufik tidak sendirian. Pencurian itu dilakukan tersangka Taufik bersama seorang tersangka lainnya.

“Satu temannya berinisial MR saat ini masih dalam pencarian. MR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) unit Reskrim Polsek Jaluko,” kata Ardiyanto.

Berdasarkan hasil pengembangan pihak kepolisian, tersangka Taufik ternyata seorang residivis. Taufik tercatat telah pernah menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian dan penjambretan di wilayah hukum Polresta Jambi.

“Tersangka Taufik ini seorang residivis. Tersangka ini bebas dari Lapas Jambi pada tahun 2010 lalu,” kata Ardiyanto.

Reporter: Franciscus Simanjuntak

Exit mobile version