DETAIL.ID, Sarolangun – Aparat Polres Sarolangun melalui tim Satuan Resnarkoba bersama Tim Satuan Intelkam Polres Sarolangun berhasil menggagalkan transaksi peredaran barang haram narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Dari tangan tersangka berhasil disita lebih dari setengah kilogram sabu-sabu.
Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial TI (43), warga asal Desa Choy Miring Kecamatan, Batiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto mengatakan aksi tersebut dilakukan pada Jumat (13/3/2020) sekira pukul 01.00 WIB Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kamar nomor 20, Hotel Nafiti beralamat di Jalan Lintas Sumatra, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
“Pelaku ditangkap petugas ketika saat sedang melakukan transaksi sabu-sabu,” kata Deny, Jumat (13/3/2020).
Baca Juga: Polisi Sarolangun Tangkap Dua Warga Pelawan Terkait Sabu-sabu
Deny menjelaskan dari penggeledahan, anggotanya mengamankan barang bukti berupa 7 klip plastik berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu buah tas merek Elgini, satu helai celana panjang warna biru, satu buah plastik asoy warna kuning, satu buah plastik hitam yang telah dilakban dan satu buah plastik merek Xiangrikui.
“Barang bukti sekitar setengah kilogram sabu-sabu disita oleh petugas, selanjutnya pelaku diboyong ke Mapoles Sarolangun untuk menjalani proses hukum,” ujar Deny.
Menurut Deny, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara dan seumur hidup,” ucap Deny.
Reporter: Warsun Arbain