DETAIL.ID, Sarolangun – Pemilik Karaoke Wak Genk, Sugeng mengaku tidak terima izin operasional Karaoke Wak Genk miliknya dicabut oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Sarolangun. Ia akan menempuh jalur hukum.
“Sampai saat ini, kami belum terima surat pemberitahuan pencabutan izin tersebut. Kalau memang itu benar maka kami akan mengambil langkah upaya hukum. Karena berdasarkan aturan yang ada keputusan tersebut ada kejanggalan,” kata Pemilik Karaoke Wak Genk, Sugeng kepada detail melalu pesan singkat WhatsApp, Jumat (6/3/2020) malam.
Baca Juga: Izin Operasional Karaoke Wak Genk Akhirnya Dicabut
Sebagai informasi, sebelumnya izin operasional tempat Karaoke Wak Genk yang ada di Tanjung Rambai, Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun akhirnya dicabut oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sarolangun.
Pencabutan izin tersebut berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Nomor 11 Tahun 2020 tentang pencabutan izin karaoke Wak Genk di Sarolangun tertanggal 6 Maret 2020.
Baca Juga: Polisi Sarolangun Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Karaoke Wak Genk
Kepala DPMPTSP Sarolangun Ahmad Nasri, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Jumat (6/3/2020) membenarkan hal tersebut.
Ia mengaku dikeluarkannya pencabutan izin beroperasinya Karaoke Wak Genk tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan bersama dalam rapat bersama atau tim gabungan yang dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Drs Kholidi, Kamis kemarin di aula Kantor Bupati.
“Ya, kita keluarkan SK pencabutan izin Karaoke Wak Genk, sesuai dengan hasil rapat tim gabungan kemarin,” kata Ahmad Nasri.
Ahmad Nasri menyebut, bahwa pencabutan izin karaoke tersebut dikarenakan adanya aktivitas yang sudah melanggar aturan yang ditetapkan.
Salah satunya, baru-baru ini adanya kejadian pemerkosaan terhadap pengunjung yang datang ke Karaoke Wak Genk tersebut.
Reporter: Warsun Arbain