Berkas Lengkap, Jaksa Periksa 19 Tersangka Karhutla Lima Jam

Tersangka Karhula

DETAIL.ID, Batanghari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, Jambi menyatakan berkas 19 tersangka dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dalam areal hutan konsesi PT REKI, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi lengkap dalam proses tahap kedua.

Semua tersangka menjalani pemeriksaan selama lima jam terhitung sejak pukul 11.00 hingga 16.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung di Aula Kejari Batanghari dengan pengawalan ketat pihak kepolisian.

“Penyidik telah menyerahkan barang bukti dan 19 tersangka kepada pihak Kejari Batanghari. Alhamdulillah berkas tahap dua telah dinyatakan lengkap,” kata Kapolres Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Orivan Irnanda dikonfirmasi detail di Polres Batanghari, Senin (23/12/2019).

Penahanan terhadap 19 tersangka termuat dalam delapan Laporan Polisi (LP) terdiri dari LP/A-101/IX/2019/Res BT Hari tgl 21 September 2019 atas nama Rj Sampurna Marbun dan Jimer Tampubolon.

“Kemudian LP/A- 102/ IX/2019/Res BT Hari tgl 21 September 2019 atas nama Sahatbul Nainggolan, Donalianto, Andre Marbun. Selanjutnya LP/A- 103/ IX/2019/Res BT Hari tgl 21 September 2019 atas nama Ruben Nainggolan,” ujarnya.

Setelah itu, LP/A- 104/ IX/2019/Res BT Hari tgl 21 September 2019 atas nama Lamhot Sihotang. Kemudian LP/A- 105/ IX/2019/Res BT Hari tgl 21 September 2019 atas nama Parsaoran Sitinjak.

“Selanjutnya LP/A- 106/ IX/2019/Res BT Hari tgl 21 September 2019 atas nama Seri Susanto, LP/A- 107/IX/2019/Res BT Hari tgl 21 September 2019 atas nama Burhanudin Nainggolan, Sarengot Pasaribu, Gideon M. Manurung, Wilker Nainggolan, Ramli Situmorang, Gilber Pandiangan dan Binter Manulang. Terakhir LP/A- 108/ IX/2019/Res BT Hari tgl 21 September 2019 atas nama Suryoso, Marjohan Butar-Butar dan Erwin Nainggolan,” ucapnya.

Pantauan detail, semua tersangka digiring ke Aula Kejari Batanghari dengan pengawalan ketat polisi. Satu-persatu tersangka dimintai keterangan penyidik Kejari Batanghari terkait dugaan kasus Karhutla. Seorang penasehat hukum 19 tersangka terlihat mendampingi jalannya pemeriksaan.

Pemeriksaan 19 tersangka selesai hingga pukul 16.00 WIB. Petugas kemudian menggiring semua tersangka menuju mobil tahanan Kejari Batanghari. Menjelang proses sidang di Pengadilan Negeri Muara Bulian, 19 tersangka sementara mendekam dalam sel Lapas Kelas IIB Muara Bulian.

“Hari ini kita telah menerima barang bukti dan 19 tersangka dalam perkara yang diduga melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa izin dan melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar. Untuk 20 hari ke depan kita lakukan penahanan menjelang proses sidang di pengadilan,” ujar Kajari Batanghari, Mia Banulita melalui Kasi Pidum, Heru Duwi Admojo dikonfirmasi detail usai gelaran pemeriksa.

Selama proses pemeriksaan, kata Heru, penyidik Kejari Batanghari bertanya seputar keterlibatan semua tersangka dalam perkara ini. Semua identitas tersangka ditanya sesuai dengan BAP pihak kepolisian.

“Ada juga sebagai tersangka mengatakan tidak melakukan pembakaran. Tapi kita tidak sebatas itu saja. Ada pasal lain yang kita sangkakan. Tidak terpaku pada pembakaran hutan, di antaranya lingkungan hidup, perkebunan. Nanti kita lihat di persidangan, fakta mana yang bisa kita buktikan,” ucapnya.

 

Reporter: Ardian Faisal

Exit mobile version