Proyek Jalan Masuk Kawasan Hutan, Dilaporkan ke Kejari Muaro Jambi

PROYEK: Papan proyek jalan yang masuk kawasan hutan. (DETAIL/LP2LH)

DETAIL.ID, Jambi – Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) akhirnya melaporkan kasus proyek Peningkatan Jalan Dusun Sawit – Desa Ladang Panjang, Kabupaten Muaro Jambi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi, pada 28 Februari lalu.

Sebelumnya, LP2H telah turun mengecek fakta di lapangan bersama pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi pada awal Februari lalu. “Kedua instansi terkait itu menyimpulkan bahwa temuan LP2LH benar. Proyek itu dinyatakan masuk dalam kawasan hutan,” kata Tri Joko kepada detail, Sabtu (3/3/2018) malam.

Baca Juga: Bikin Jalan di Kawasan Hutan, Pemkab Muaro Jambi Akan Digugat

Atas dasar itulah, LP2LH melaporkan ke Kejari Muaro Jambi. Dalam laporannya kepada Kejari, LP2LH menilai bahwa telah terjadi pelanggaran fungsi kawasan hutan produksi berdasarkan SK Menhut Nomor 863 Provinsi Jambi dan SK Menhut Nomor 454 tanggal 25 Desember 2016.

Hasil temuan di lapangan, jalan selebar 11 meter dengan panjang 1.990,21 meter pada titik koordinat S1 48.433 – E103 42.208 dan berakhir pada koordinat S1 50.457 – E103 43.619 masuk dalam kawasan hutan produksi Provinsi Sumatra Selatan.

Joko menilai, PT Niaga Raya Abadi selaku kontraktor pekerjaan tersebut telah melanggar Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Kehutanan dengan beberapa pasal yang dilanggarnya.

Tidak itu saja, kata Joko, PT Niaga juga telah melanggar Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 11 tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksana Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sebenarnya tidak hanya kontraktor, baik Bupati maupun Kepala Dinas PU Muaro Jambi dan jajarannya harus bertanggung jawab. Mereka harus mempertanggungjawabkan dana proyek senilai Rp5,1 miliar. Bagaimana mungkin mereka mengelola dana APBD tanpa perencanaan matang?” ujar Tri Joko.

Tidak hanya proyek, temuan LP2LH, sebanyak 6 Rukun Tetangga (RT) yang secara administrasi terdaftar di Kabupaten Muaro Jambi namun berada dalam kawasan Hutan Produksi berdasarkan telaah SK Menhut Nomor 454 tahun 2016. (DE 01)

Exit mobile version