DETAIL.ID, Jambi – Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi, Muhammad Dianto mengatakan roda pemerintahan di Jambi bakal terganggu jika Gubernur Jambi, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jambi.
“Itu sudah dapat dipastikan jika gubernur ditetapkan jadi tersangka. Karena fungsi gubernur itu ada tiga, meliputi fungsi politik, kepegawaian, dan keuangan,” kata Dianto kepada Tempo, Rabu, (31/1/2018).
Sebaliknya Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah mengatakan bahwa proses hukum yang terjadi di Jambi tidak mengganggu aktivitas Gubernur Jambi menjalankan roda pemerintahan, baik kegiatan di dalam daerah maupun di luar daerah, seperti saat ini berada di Jakarta dalam melakukan tugas kedinasan.
Zumi Zola juga tidak mempermasalahkan penggeledahan penyidik KPK di rumah dinas gubernur. “Biarlah proses hukum yang dilakukan oleh KPK berkaitan dengan permasalahan di Jambi dilakukan, dan kita harus hormati,” kata Johansyah kepada detail, Rabu (31/1/2018) malam.
Mengenai isu yang menyatakan bahwa Zola sebagai tersangka dan telah dicekal bepergian ke luar negeri, kata Johansyah, hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada KPK. (DE 01)