Kasus Sewa Rumah Anggota DPRD Merangin, Jaksa Fokus Temuan LHP BPK Rp 2,2 Miliar

Kejaksaan Negeri Merangin, meminta keterangan kepada 15 orang anggota DPRD Merangin periode 2017-2022 terkait kelebihan sewa rumah anggota dewan. (ist)
Kejaksaan Negeri Merangin, meminta keterangan kepada 15 orang anggota DPRD Merangin periode 2017-2022 terkait kelebihan sewa rumah anggota dewan. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Sudah 15 orang mantan anggota DPRD Merangin periode tahun 2017-2022 yang dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Merangin.

Jumlah mantan anggota DPRD yang diperiksa bakal terus bertambah. Soalnya, dari 35 orang anggota DPRD Merangin periode 2017-2022 berjumlah 32 orang yang menerima sewa rumah. Sebagian masih terpilih dan duduk sebagai Anggota DPRD Merangin.

Kajari Merangin melalui Kasi Intel Kejari Merangin, Ari Pratama mengatakan bahwa, pihaknya masih terus memintai keterangan terhadap mantan anggota DPRD periode 2017-2022.

“Sudah ada 15 orang mantan anggota DPRD,Yang sudah kita mintai keterangan di sini dan bakal terus bertambah,” kata Ari kepada DETAIL.ID pada Selasa, 19 November 2024.

Menurut Ari, pihaknya terus fokus mendalami hasil temuan LHP BPK atas kelebihan sewa rumah anggota DPRD yang mencapai Rp 2,2 miliar.

“Kita fokus atas temuan LHP BPK yang didasarkan pada Perbup Nomor 67 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Merangin. BPK menemukan kelebihan pembayaran sewa perumahan untuk 32 anggota DPRD sebesar Rp 2,2 miliar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari total kerugian pembayaran sewa perumahan bagi anggota DPRD pada tahun 2022 terdapat kelebihan pembayaran setiap bulannya sebesar Rp 5.775.000.

“Nilai kelebihan pembayaran sewa rumah anggota DPRD, Periode tahun 2017-2023 setiap bulannya lebih dari lima juta rupiah dan setelah dihitung ditemukan kelebihan pembayaran sewa perumahan sebesar Rp 2,2 miliar,” ucapnya.

Sementara terkait adanya revisi atas Perbup Nomor 67 tahun 2017 yang dikeluarkan Bupati Merangin pada tahun 2022 lalu tidak menjadi persoalan untuk memintai keterangan para mantan anggota DPRD periode 2017-2022.

“Terkait dengan revisi Perbup Nomor 67 kita tidak menjadi soal dan kita akan terus memintai keterangan terhadap mantan anggota DPRD Merangin,” tutur Ari.

Reporter: Daryanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *