DETAIL.ID, Jambi – Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat kembali dibikin gerah oleh aktivitas angkutan batu bara yang kembali aktif beroperasi melalui jalan nasional atau jalur darat.
Padahal Pemprov Jambi telah mengeluarkan Instruksi Gubernur yang menegaskan bahwa angkutan batu bara di Jambi harus tetap melalui jalur sungai.
Namun kenyataannya di lapangan masih banyak angkutan batu bara yang sengaja mengambil jalur darat ini.
Tak hanya itu berbagai pelanggaran pun disinyalir kerap dilakukan oleh angkutan batu bara ini. Mulai dari tonase, pelanggaran rambu-rabu hingga surat menyurat. Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol M Amin Nasution, angkat bicara.
Menurut dia, Polda Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi dan jajaran telah melakukan tindakan tegas.
Ratusan angkutan batu bara yang melanggar aturan di jalan raya telah diberi sanksi tegas oleh petugas Sat Lantas di lapangan.
Hanya saja, Kompol Amin mengatakan bahwa kewenangan kepolisian hanya pada pelanggaran aturan berlalu lintas saja.
Mengenai angkutan batu bara yang melanggar Instruksi Gubernur, menurut dia tidak serta merta langsung dilimpahkan pada kepolisian.
“Terkait pelanggaran Instruksi Gubernur oleh angkutan batu bara di Jambi ini penanganannya harus benar-benar terintegrasi,” kata M Amin pada Kamis, 19 September 2024.
Seluruh pihak, kata Amin, harus terlibat. Dalam hal ini menurut Kompol Amin, adalah Dinas ESDM, Dinas Perhubungan dan stakeholder lainnya.
“Agar masyarakat tahu, bahwa seharusnya semua pihak ikut mengambil sikap terhadap pelanggaran Instruksi Gubernur ini,” ujarnya.
Sejauh ini, lanjut Kompol Amin, Instruksi Gubernur masih tetap melarang angkutan batu bara untuk melalui jalan nasional atau jalur darat. Untuk itu semua pihak yang terkait dalam hal ini wajib menaatinya.
“Kenyataan di lapangan sekarang, memang banyak angkutan batu bara yang lewat. Khususnya di Kabupaten Batanghari,” katanya.
Soal ini Polda Jambi disebut telah melakukan penindakan terhadap angkutan batu bara yang melakukan pelanggaran di jalan, jumlahnya disebut-sebut mencapai ratusan kendaraan yang ditindak pada operasi yang dilaksanakan sepanjang September 2024.
Reporter: Juan Ambarita