Tersangka Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan dalam Jabatan Ko Apek Ditangkap Polisi

Affandi Susilo alias Ko Apek tersenyum kepada wartawan. (DETAIL/Juan)
Affandi Susilo alias Ko Apek tersenyum kepada wartawan. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Tersangka kasus pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dalam jabatan yakni Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) Afandi Susilo alias Ko Apek dijemput paksa oleh pihak Kepolisian dari Jakarta.

Dia tiba di Bandara Sultan Thaha pada Rabu malam 12 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB dengan pengawalan ketat dari aparat. Sama seperti biasa, dia tak banyak bicara pada para awak media.

Ditanya kabar pun, dia hanya jawab singkat. “Sehat,” katanya singkat sambil melempar senyum.

Sebelumnya Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution menyampaikan bahwa Ko Apek telah diamankan oleh pihak kepolisian di Jakarta pada Rabu subuh tadi.

“Iya, saat ini sedang dalam perjalanan menuju ke Polda Jambi,” kata Amin pada Rabu sore, 12 Juni 2024.

Kasubbid Penmas menambahkan, selanjutnya terhadap tersangka kasus pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dalam jabatan itu akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sub Dit 1 Ditreskrimum Polda Jambi.

“Sudah pasti akan dilakukan pemeriksaan dulu, dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Nanti akan tetap disampaikan oleh Direktorat Kriminal Umum,” ujar Amin.

Reporter: Juan Ambarita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *