DAERAH  

Kesalahan Prosedur Pengangkatan Perangkat Desa Jadi Laporan Tertinggi di Ombudsman, Kedua Masih Kasus Pertanahan

Jambi – Tahun 2023 baru saja berjalan 2 bulan. Namun, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi telah menerima sebanyak 60 laporan masyarakat.

Artinya, 2 bulan ini, ada 60 masyarakat yang menggunakan akses layanan di Ombudsman, baik pengaduan, konsultasi maupun Reaksi Cepat Ombudsman (RCO).

Informasi diterima langsung dari Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi, Saiful Roswandi usai pihaknya menggelar rapat evaluasi pada Senin, 13 Februari 2023.

Ia menjelaskan, laporan terbanyak mengenai pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang tidak prosedural. Bahkan, laporan ke Ombudsman terkait hal itu meningkat sangat drastis.

“Ini kami meminta dan berharap kepada pejabat pembina kepegawaian, terutama kepala daerah yang menaungi kepala desa di daerahnya masing- masing untuk memperhatikan ini,” ujar Saiful Roswandi.

Saiful mengungkapkan sumber laporan terbanyak berasal dari Kabupaten Merangin. Padahal, sepanjang tahun 2021, Kabupaten Merangin adalah daerah nihil laporan di Ombudsman.

“Bayangkan kalau fenomena ini sempat terjadi di seluruh Provinsi Jambi, ada 1.500 desa. Bayangkan ini kalau sempat Kades menggunakan kewenangannya yang ia tidak mengerti menggunakan. Apabila semua itu melapor, bahaya,” kata Saiful dengan tegas.

Di samping itu, permasalahan tersebut bakal mengganggu proses pembangunan di desa. Maka, Saiful meminta kepala daerah harus peduli dan memberikan perhatian untuk melakukan binaan teknis kepada seluruh kepala desa.

“Terutama yang baru menjadi kepala desa, banyak yang gak ngerti prosedur,” ucapnya.

Ia menjelaskan, saat ini banyak kepala desa tidak mengetahui cara mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Padahal, hal itu tidak boleh dilakukan dengan sewenang wenang lantaran diatur oleh undang-undang.

“Hari ini, beban di desa itu sangat besar. Seluruh pengelolaan, pembinaan, pemeliharaan, pembangunan ada di desa. Kepala desa bertanggung jawab untuk itu,” ujar Saiful.

Ia pun menyesalkan, kejadian maladministrasi terjadi gara-gara ketidaktahuan kepala desa mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sesuai prosedur.

“Itu buruk bagi cerminan layanan di tingkatan desa,” ucapnya.

Selain laporan desa, Saiful mengungkap laporan tertinggi kedua masih melibatkan BPN. Baik, kasus pertanahan, pengurusan sertifikat dan blangko.

“Ini baru 2 bulan, baru itu yang nampak,” ucapnya.

Reporter: Frangki Pasaribu

Exit mobile version