Berkas Perkara Korupsi Puskesmas Bungku Dilimpahkan Ke Pengadilan, 5 Terdakwa Segera Disidang

DETAIL.ID, Jambi – Pasca penahanan 5 orang Tersangka Puskesmas Bungku, Jaksa telah merampungkan surat dakwaannya dan telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Jambi, Selasa 29 November 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batanghari melaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor atas nama Abu Tholib, SE Bin Saifuddin, Adil Ginting, SKM bin Amin Ginting, Delly Himawan, ST bin Hilmi Mustafa, dr. Elfie Yennie, Mars Binti Bastami Manan dan M. Fauzi Bin Ishak.

Berdasarkan keterangan dari pihak Kejaksaan, dalam dakwaannya kelima terdakwa dinyatakan melanggar primair pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan pempimpahan 5 berkas perkara kasus korupsi Puskesmas Bungku dan nantinya JPU akan menunggu penetapan sidang dari Majelis Hakim.

“Siang tadi ada pelimpahan 5 berkas perkara kasus Korupsi Puskesmas Bungku oleh Tim JPU dari Kejari Batanghari, setelah itu Jaksa akan menunggu penetapan hari sidang,” kata Lexy.

Sebelumnya, akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian mencapai Rp 6,3 Miliar dari proyek pembangunan Puskesmas Bungku yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari Anggaran 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *