DETAIL.ID, Jambi – Setelah sempat mangkir dari panggilan sebelumnya, Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi, Prof. Dr. Su’aidi, Ph.D akhirnya memenuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Saat dimintai keterangan, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi, Saiful Roswandi enggan memberikan keterangan terkait pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap Rektor UIN STS Jambi itu.
Ia memilih untuk mengarahkan awak media agar meminta keterangan terhadap salah satu pegawai Ombudsman Jambi.
Sementara itu Asisten Ombudsman Jambi, Indra saat dikonfirmasi membenarkan pemanggilan yang dilakukan oleh Ombudsman terhadap Rektor UIN STS Jambi, Prof. Dr. Su’aidi, Ph.D.
“Ya memang benar hari ini kami memanggil Rektor UIN STS Syaifudin dalam rangka permintaan klarifikasi terkait laporan masyarakat,” kata Indra, Rabu 19 Oktober 2022.
Namun ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Indra mengatakan pihaknya masih mendalami pernyataan dari Rektor UIN STS Jambi.
“Masih diproses pemeriksaan tentu keterangan dari pihak rektorat akan kita analisis terlebih dahulu,” ujarnya.
Sebelumnya pihak Ombudsman telah melakukan pemanggilan terhadap Rektor UIN STS Jambi Prof. Dr. Su’aidi, Ph.D untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dari sejumlah pejabat di lingkup UIN STS Jambi.
Dalam laporan yang diterima, Ombudsman menilai terdapat praktik maladministrasi, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut.
Sementara itu saat berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi Rektor UIN STS Jambi Prof. Dr. Su’aidi, Ph.D.
Reporter: Juan Ambarita