Pengacara Minta Sambo Dibebaskan

Pengacara Minta Ferdy Sambo Dibebaskan. (Ist)
Pengacara Minta Ferdy Sambo Dibebaskan. (Ist)

DETAIL.ID, Jakarta –  Pengacara terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, meminta majelis hakim untuk membebaskan Ferdy Sambo. Hal seperti tersebut tertuang dalam nota keberatan atau eksepsi.

“Tim penasihat hukum terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum,” ujar tim pengacara Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada senin, 17 Oktober 2022.

Pengacara terdakwa meminta majelis hakim menerima eksepsi dan menyatakan dakwaan jaksa batal sehingga Ferdy Sambo dibebaskan dalam perkara ini.

“Majelis hakim untuk memerintahkan jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya,” katanya.

Mereka menilai jika surat dakwaan yang disusun jaksa tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan. oleh sebab itu, surat dakwaan dinilai pantas dibatalkan.

“Jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri,” ujarnya lagi.

Seperti dilansir detik.com Ferdy Sambo bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Exit mobile version