DETAIL.ID, Medan – ARR, wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuk Pakam, Sumatra Utara harus rela aset miliknya berupa satu deposito berjangka disita oleh juru sita pajak negara JSPN.
“Proses penyitaan dilakukan pada bulan lalu, tepatnya pada hari Senin, 26 September 2022. Hal ini kami lakukan dalam rangka upaya penagihan atas utang pajak wajib pajak sebesar lebih kurang Rp 3 miliar,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I), Eddi Wahyudi, kepada para wartawan, Jumat kemarin, 21 Oktober 2022.
Eddi Wahyudi mengatakan, kegiatan penegakan hukum di wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I kembali dilakukan dalam bentuk penyitaan terhadap satu deposito berjangka milik wajib pajak berinisial ARR senilai lebih kurang Rp 8 miliar yang merupakan wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Lubuk Pakam.
Atas deposito berjangka tersebut, sambung Eddi, kemudian dilakukan tindakan pemindahbukuan ke kas negara senilai lebih kurang Rp 3 miliar pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Eddi menjelaskan, proses penyitaan berlangsung aman dan lancar dengan disaksikan oleh wajib pajak, perwakilan dari Bank BRI Kantor Cabang Lubuk Pakam, Kepala KPP Pratama Lubuk Pakam, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Lubuk Pakam.
“Penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun kenyataannya setelah sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat tunggakan yang harus dibayar,” tutur Eddi.
Eddi menyampaikan, upaya sita atas aset Wajib Pajak oleh JSPN KPP Pratama Lubuk Pakam adalah bukti keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Sumatra Utara.
Hal ini, kata dia, sekaligus memberikan peringatan Nomor SP-66/WPJ.01/2022 bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN.
Eddi juga menambahkan, bahwa dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumatera Utara I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.
“Kami saat ini juga sedang melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders Kanwil DJP Sumut I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik,” ucap Kanwil DJP Sumut I, Eddi Wahyudi.
Reporter: Heno