Mantan Lurah Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu-sabu Bersama Teman Wanitanya

Barang bukti mantan Lurah yang berhasil diamankan polisi. (DETAIL/ist)

DETAIL.ID, Merangin – Perilaku MG (29) yang tak lain mantan Lurah Pasar Atas dan lulusan IPDN ini tak patut untuk ditiru. Pasalnya mantan pejabat publik yang tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mendekam di baik jeruji besi Polres Merangin setelah dibekuk Tim Macan Polres Merangin, Jambi pada Sabtu, 15 Oktober 2022 sekira pukul 19.30 WIB.

MG yang yang diketahui baru menyelesaikan pendidikan S2 dengan dana Pemkab Merangin tersebut dibekuk di kos-kosan depan Masjid Baitul Makmur Kelurahan Dusun Bangko dengan seorang wanita berinisial DR (27), warga Desa Sungai Ulak RT 10 RW 04 Kecamatan Nalo Tantan.

Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika.

Dua hari melakukan penelusuran akhirnya Tim Macan melakukan undercover melalui informan bahwa tersangka MG dan DR akan melakukan transaksi di sebuah kos-kosan di Kelurahan Dusun Bangko.

Sekira pukul 19.30 WIB, tim yang telah mendatangi kos-kosan langsung menggerebek dan menangkap dua tersangka yang sedang melakukan transaksi narkotika berjenis sabu-sabu.

“Benar tim kita telah berhasil melakukan penangkapan satu orang lelaki dan seorang perempuan yang sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kasat Res Narkoba AKP Simsal Siahaan melalui Ps. Kanit I Sat Res Narkoba Polres Merangin Antoni.

Selain mengamankan dua pelaku lanjutnya, tim juga mengamankan barang bukti empat paket klip warna putih berisi sabu-sabu dengan berat 1,72 gram, 1 potongan kertas timah rokok, 1 packs plastik klip warna putih, 1 buah kaleng Pomade warna hitam, 3 buah pirex kaca, 3 buah DOT, 2 buah sendok takar terbuat dari pipet plastik, 2 (dua) buah kompor terbuat dari pipet plastik, 1 buah masker warna hitam, 1 buah potongan tissue warna putih, 3 buah korek api gas, 4 buah cotton buds 1 bungkus tusuk gigi, 2 buah potongan kotak rokok, 1 unit HP Iphone warna ungu beserta Card SIM card, 1 unit HP Android merk Vivo warna Hijau beserta SIM card, 1 unit motor merk Mio soul.

“Kedua pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun,” ucapnya.

Reporter: Daryanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *