DETAIL.ID, Banten – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkapkan adanya dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman.
Cemaran bahan ini diduga menjadi penyebab maraknya gagal ginjal akut pada anak.
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito secara tegas menyampaikan jika kejahatan menyangkut obat dan makanan adalah kejahatan kemanusiaan.
“Kami menekankan bahwa ini adalah kejahatan kemanusiaan, kejahatan obat dan makanan adalah kejahatan kemanusiaan,” kata Penny saat konferensi pers secara daring dari Banten, Senin, 31 Oktober 2022.
Kedua perusahaan farmasi tersebut yaitu PT Universal Pharmaceutical Industries dengan produk Unibebi dan PT Yarindo Farmatama dengan produknya Flurin DMP Sirup.
Selain kedua perusahaan tersebut, BPOM juga menemukan adanya kandungan cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas pada 7 produk parasetamol sirup hingga drop produksi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma) seperti dilansir compas.com.
“Kami temukan ada 7 produk dari PT Afi Farma yang mempunyai kadar melebihi standar dan juga ada bahan baku yang menunjukkan kadar melebihi standar, hingga kami hold untuk seluruh produk sediaan cair dari obat anak-anak, ini kami hold semuanya,” ujar Penny.