Program Minyak Goreng Curah Rakyat Dipantau Ketat, Pemerintah Libatkan Lebih Banyak Pihak dalam Sistem Pemantauan

Ilustrasi. (Foto: Beritasatu)

DETAIL.ID, Jakarta – Pemerintah memperkuat sistem pemantauan distribusi minyak goreng curah rakyat (MGCR). Untuk mendukung program MGCR tersebut, pemerintah membuat Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) sebagai platform digital ppemantauan distribusi MGCR.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, semula Simirah hanya meliputi data dari produsen minyak goreng, distributor, hingga pengecer. Adapun, implementasi Simirah berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Minyak Goreng Curah.

“Simirah berfungsi sebagai platform digital yang dapat diakses pelaku usaha dalam melaksanakan program MGCR,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu 12 Juni 2022.

Kini, cakupan Simirah pun diperluas. sistem ini akan mengikutsertakan pelaku industri hulu, pelaku industri hilir hingga penerima produk untuk memperketat pengawasan distribusi minyak goreng dari hulu sampai hilir.

“Jadi, Simirah akan menyediakan data dan informasi mengenai produksi dan distribusi minyak goreng curah dalam rangka mendukung program MGCR,” tuturnya.

Pemerintah akan mengintegrasikan penerapan Simirah dengan Sistem Indonesia National Single Window melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang disediakan oleh Kemenperin. Pelaku usaha seperti produsen CPO dan produsen Minyak Goreng Sawit (MGS) wajib mendaftar ke Simirah melalui SIINas.

“Selanjutnya, eksportir produsen maupun eksportir umum CPO dan MGS harus bekerja sama dengan pabrik minyak goreng untuk melakukan produksi dan penyaluran minyak goreng hingga pengecer dan melaporkannya melalui Simirah. Penyaluran MGS harus dilakukan sesuai ketentuan Volume DMO dan harga DPO sampai ke masyarakat rumah tangga,” ucap Putu.

Selanjutnya, pelaku usaha pabrik migor yang sudah terdaftar pada SIINas dan Simirah untuk program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan BPDPKS, wajib mendaftar kembali untuk program MGCR untuk mendapatkan nomor registrasi dan hak akses baru atas Simirah.

Nomor registrasi ini diperlukan untuk menyalurkan Minyak Goreng Curah Rakyat sebagai domestic market obligation (DMO) guna mendapatkan hak ekspor. “Berdasarkan nomor registrasi tersebut, akan diatur penyaluran minyak goreng curah ke seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, integrasi sistem Simirah dan SIINas ini mengakomodasi pertukaran data melalui Sistem Indonesia National Single Window yang dimonitor dan diawasi oleh kementerian dan lembaga, pemda dan aparatur penegak hukum.

Pelaku usaha wajib menyertakan surat pernyataan atau pakta integritas untuk kebenaran data di Simirah. Sehingga, jika ditemukan terdapat pelanggaran, akan menjadi tanggung jawab pelaku usaha dan pelaku distribusi.

“Pengawasan dilaksanakan oleh tim gabungan yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri Perindustrian,” katanya.

Exit mobile version