Perpustakaan dan Pondok Pesantren Bupati Menyatakan Sependapat Atas Ranperda Inisiatif DPRD Tanjungjabung Timur

DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Setelah menjalani beberapa kali masa persidangan sebelumnya pada akhirnya Ranperda inisiatif DPRD tahun 2022 dapat disetujui Eksekutif dan akan dibahas pada tahap selanjutnya,sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang undangan,sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah penyampaian ini merupakan bagian dari tanggapan DPRD atas pendapat Bupati terhadap Ranperda Inisiatif DPRD tentang perpustakaan dan pondok pesantren dan apa yang menjadi inisiatif DPRD tersebut bahwa Eksekutif sependapat dengan DPRD.

Kesimpulan ini sebagaimana diikuti dari penyampaian Hj.Tri Astuti Handayani,pada rangkaian sidang Paripurna DPRD,yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mahrup,S.E didampingi Wakil Ketua Saidina Hamzah,S.E dan Gatot Sumarto,S.H sementara dari Eksekutif dihadiri Sekda Sapril,S.IP agenda sidang berlangsung digedung DPRD Komplek Perkantoran Bukit Benderang Pada Senin, 27 Juni 2022.

Tri Astuti Handayani dalam penyampaiannya mengatakan,persetujuan Bupati atas Ranperda inisiatif DPRD dalam penyusunan dan pembahasan rancangan tetap memperhatikan batasan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia ujarnya.

Lanjut Handayani,DPRD Tanjungjabung Timur berharap Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan serta pondok pesantren dapat berkontribusi membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing,dalam rangka mewujudkan kecerdasan masyarakat Tanjungjabung Timur  pada umumnya diakhir penyampaian Tri Astuti Handayani yang merupakan anggota legislatif dari Fraksi PAN ini mengatakan terimakasih dengan persetujuan sependapat dengan Bupati atas Ranperda Inisiatif DPRD Tanjungjabung Timur.

Exit mobile version