DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Usulan inisiatif DPRD terhadap pemerintah tentang rancangan peraturan daerah terhadap penyelenggaraan Perpustakaan dan Pondok Pesantren yang telah berlangsung masa persidangan sebelumnya dengan agenda nota pengantar Ranperda inisiatif DPRD terhadap Eksekutif pada Senin, 20 Juni 2022.
Menyikapi Ranperda inisiatif DPRD tersebut Eksekutif menyampaikan sependapat terhadap kedua Ranperda yang dimaksud. Sidang terhormat Legislatif Bupati Tanjungjabung Timur H. Romi Haryanto, S.E yang dalam hal ini disampaikan Sekda Tanjungjabung Timur Sapril S.IP.
Dihadapan sidang Sekda mengatakan “penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan menjadi wahana belajar sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi masyarakat dalam sumber daya manusia yang berinovatif, kreatif, mandiri dan berdaya saing serta bertanggungjawab sebagaimana amanah pembukaan UUD 1945,” ujar Sapril.
Berikut Ranperda penyelengaraan pondok pesantren merupakan bagian amanah UU Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren disebutkan bahwa pesantren bagian penyelenggaraan pendidikan nasional dan aktif berkelanjutan menyelenggarakan fungsi dakwah mendorong keimanan.
Perpustakaan dan Pondok Pesantren melalui paripurna DPRD ini pemerintah sekaligus menjawab Ranperda Inisiatif DPRD Tanjungjabung Timur menyampaikan sependapat dan selanjutnya menjadi pembahasan bersama pansus DPRD dengan Pemda Tanjungjabung Timur jelas Sapril bermaksud menguatkan.
Paripurna DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mahrup,S.E didampingi Wakil Ketua Saidina Hamzah, S.E, pada Selasa 21 Juni 2022.