NIAGA  

Pabrik Kelapa Sawit Tidak Boleh Semena-mena Menetapkan Harga TBS

DETAIL.ID, Jambi – Harga Tandan Buah Segar (TBS) di Provinsi Jambi kini belum menemukan titik terang. Masih ditemukan Pabrik Kelapa Sawit yang menetapkan harga secara sepihak.

Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perkebunan telah mengirimkan surat edaran pada Selasa, 10 Mei 2022 kepada Bupati, ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia dan seluruh Pabrik kelapa sawit di wilayah provinsi Jambi.

Surat edaran tersebut mengimbau agar pembelian TBS harus berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi perkebunan.

Kepala Bidang Pengolahan Standarisasi dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Putri Rainun mengatakan bahwa yang terlindungi adalah petani yang telah bermitra dengan Pabrik Kelapa Sawit. Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi baru-baru ini.

“Yang terlindungi adalah petani yang bermitra dengan Pabrik Kelapa Sawit. Memperoleh harga sesuai dengan penetapan harga tandan buah segar,” ujar Putri Rainun saat diwawancarai pada Rabu, 11 Mei 2022.

Ia mengimbau kepada seluruh Pabrik kelapa sawit di Provinsi Jambi agar tidak semena-mena menetapkan harga kepada petani yang tidak bermitra.

“Apabila kualitas TBS dari petani yang tidak bermitra sesuai teknis, harga di sesuaikan dengan rendemen yang di dapat PKS. Jadi jangan semena-mena membuat harga,” kata Putri Rainun.

Sejauh ini, Dinas Perkebunan belum melakukan tindakan kepada Pabrik kelapa sawit yang bandel. Putri Rainun mengatakan seharusnya pada bulan puasa lalu akan melakukan Sidak ke PKS. Namun, kegiatan itu tidak terlaksana karena akan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Kalau tindakan langsung ke Pabrik kelapa sawit, terus terang belum kami lakukan. Namun kami telah meminta Bupati untuk mengawasi dan memberi sanksi kepada Pabrik kelapa sawit yang tidak tertib,” ujar Putri Rainun.

Ia menambahkan hasil rapat terakhir di Dinas Perkebunan, bahwa  Pabrik kelapa sawit yang bermitra dengan petani masih menggunakan harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan. Namun bagi petani yang tidak bermitra, harga kembali ke mekanisme pasar.

Reporter: Frangki Pasaribu

Exit mobile version