Perdagangan Emas Ilegal Kembali Terungkap, 2 Kantong Emas Beserta Duit Puluhan Juta Diamankan Polisi

POLDA: Dir Krimsus Kombes Pol Christian Tory (tengah) memimpin konferensi pers (Detail/ist)

DETAIL.ID, Jambi – Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Jambi kembali mencuat, terbaru Polda Jambi menggelar rilis pengungkapan kasus perdagangan emas yang diduga kuat hasil kegiatan ilegal di daerah Muarobungo dan akan dijual ke daerah Sumatera Barat pada Selasa, 12 April 2022.

Dir Krimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tori saat konferensi pers menjelaskan kepada awak media bahwa awalnya, Kamis 7 April 2022 pihak kepolisian memperoleh informasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari kegiatan ilegal.

“Informasi tersebut kita matangkan dan kita susun rencana untuk penindakan. Anggota meluncur ke target sasasaran yang sudah kita rencanakan, kita mengintai ada 2 orang yang sudah kita duga membawa emas hasil kegiatan ilegal,” kata Dir Krimsus Polda Jambi, Kombes Pol Cgristian Tory, Selasa 12 April 2022 di saat jumpa pers di Polda Jambi.

“Kemudian ditengah jalan kita jegat yang bersangkutan dan kita berhasil menemulan tersangka yaitu saudara HDA dan ASH. Kedua tersangka sedang membawa emas 11 gram berikut uang sebesar Rp 20.000.000,” kata Tori.

Kemudian, lanjut dia, emas yang diduga hasil dari kegiatan penambangan ilegal, tersebut ditelusuri kembali kemana akan dibawa. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata emas ilegal tersebut akan dibawa kepada DP yang berperan sebagai pemodal, dimana emas ini akan dijual kepada yang bersangkutan.

Kita kemudian menuju ke kediaman DP,  disana kita temukan DP, IK, A sedang berada di rumah tersebut. Kita melakukan penggeledahan dan kita menemukan beberapa barang bukti yaitu emas seberat 1.6 Kg dan uang yang diduga hasil penjualan sejumlah Rp 51.330.000. kemudian beberapa peralaran dan perlengkapan yang dipakai dalam mengolah emas ini,” ujar Tori.

Dari hasil pengungkapan ini, lanjutnya, kita mengamankan 5 orang pelaku. Diantaranya, HGA, ASH, DP, IK, dan A. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu kantong emas olahan hasil penabangan ilegal seberat 1,6 Kg dan 1 kantong emas hasil penambangan ilegal seberat 11 gram. Kemudian 1 unit HP merek I phone 6 s plus serta beberapa HP lainnya dan uang tunai sebesar Rp 51.330.00 dan Rp 20.630.000. Tungku yang dipakai untuk pembakaran, kemudian 1 unit timbangan emas elektrik dan 1 alat cetak emas.

“Para pelaku ini kita kenakan pasal 161 uu no 3 tahun 2020 tentang Minerba, Kemudian kita juga kaitkan dengan junto pasal 55 ayat 1 dan pasal 56 KUHP. Sementara pada pelaku dalam proses penyidikan dan pengembangn lebih lanjut untuk kita kembangan ke penampung yang lebih bedar yang sudah kita peroleh namanya.” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *