DAERAH  

Sebanyak 17 Orang Wanita Penghibur Terjaring Tim Operasi Penyakit Masyarakat

DETAIL.ID, Tebo – Tim gabungan yang terdiri dari satpol PP Kabupaten Tebo, Polres Tebo dan Koramil Rimbo Bujang melaksanakan kegiatan Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di beberapa tempat hiburan malam pada Rabu malam, 23 Maret 2022.

Adapun yang menjadi sasaran dalam kegiatan Razia Pekat kali ini berlokasi di wilayah hukum Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 17 orang terduga wanita penghibur dan beberapa minuman keras terjaring dalam operasi razia pekat kali ini.

Saat dikonfirmasi media ini, Kamis, 24 Maret 2022 di ruang kerjanya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tebo melalui Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah, Muhammad Yani membenarkan informasi tersebut.

“Dalam rangka penertiban penyakit masyarakat dan operasi penertiban peredaran minuman keras jelang Ramadhan di wilayah hukum Kabupaten Tebo, sebanyak 22 orang tim gabungan melaksanakan kegiatan operasi pekat,” kata Yani.

Yani menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2003 tentang larangan praktik wanita tuna susila di wilayah hukum Kabupaten Tebo.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap ke tujuh belas orang terduga wanita tuna susila ini, tidak ditemukan bukti-bukti yang menunjukkan mereka melakukan praktik kegiatan prostitusi. Akhirnya kita melakukan pembinaan terhadap mereka dan tetap memberikan sanksi administratif berupa surat perjanjian untuk tidak kembali mengulangi perbuatan yang melanggar peraturan,” ujarnya.

“Terhadap pemilik usaha yang kita razia semalam, juga kita panggil dan kita beri sanksi administratif berupa surat perjanjian dan teguran keras untuk tidak mengulangi kegiatan kegiatan usaha yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ucap M.Yani.

Reporter: Hary Irawan

Exit mobile version