DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi di tahun 2022 ini menaikkan dana bantuan untuk 11 Partai Politik (Parpol) yang memperoleh kursi berdasarkan hasil pemilu April 2019. Bantuan dana parpol di tahun 2021 sebesar Rp2 miliar lebih, dan kini naik menjadi Rp 5 miliar lebih, di tahun 2022.
Sebelumnya dana bantuan partai politik sebesar Rp 1.200 per suara, tahun ini menjadi Rp 3.000 per suara. Setiap partai akan menerima dana bantuan sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi, Mukti Said, mengatakan saat ini dana bantuan parpol tersebut masih diproses Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jika surat Kemendagri sudah turun, dana tersebut akan segera disalurkan ke rekening partai paling lambat triwulan ketiga tahun 2022,” ujar Mukti pada 1 Maret 2022.
Sementara itu, hal ini pernah menjadi rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK merekomendasikan dana bantuan partai politik ditingkatkan. Rekomendasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor politik.
Hal ini lantaran peningkatan dana bantuan harus diiringi dengan perbaikan tata kelola partai yang tercantum dalam kajian terdahulu tentang Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang meliputi lima komponen utama yakni kode etik, demokrasi internal parpol, kaderisasi, rekrutmen dan keuangan parpol.
Selain itu, untuk mendorong akuntabilitas pelaporan keuangan parpol, pendanaan negara kepada partai politik harus diaudit oleh BPK dan hasil auditnya diumumkan kepada publik secara berkala.
Hal tersebut untuk mengantarkan partai politik memberikan harapan tercapainya tujuan bangsa, salah satunya tidak melakukan tindak pidana korupsi.
“Di antaranya, misalnya tentang KPK telah memberikan usulan tentang pendanaan parpol. Salah satu dari sistem parpol yang berintegritas adalah dari sisi pendanaan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam diskusi daring, Rabu 24 Maret 2021.
“Kami tapi juga mempersoalkan adanya kemauan transparan dan akuntabel. Kalau kemudian negara memberikan subsidi yang lebih kepada parpol, maka parpol sebagai pengelola keuangan negara, maka kemudian harus transparan dan juga akuntabel atas pembelanjaan apa yang menjadi, yang disubsidi atau diberi insentif dari negara,” katanya melanjutkan.