LSM Mappan: Kejari Batanghari dan Tebo Diduga Sengaja Mengulur Waktu Penyidikan Kasus Korupsi Puskesmas Bungku dan Padang Lamo

DETAIL.ID, Jambi – DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Anggaran Negara (LSM Mappan) kembali menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Jumat, 18 Februari 2022.

Kali ini mereka menyoroti beberapa kasus. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Padang Lamo, Tebo selama 4 tahun yang merugikan keuangan Pemprov Jambi sekitar Rp 40 miliar.

Kedua adalah dugaan timpangnya proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Batanghari, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Batanghari.

Pada kasus ini telah ditetapkan 7 tersangka namun pihak Kejari Batanghari belum berani merilis siapa saja pejabat di Dinas Kesehatan Batanghari yang telah ditetapkan tersangka, padahal telah merugikan keuangan Pemkab Batanghari tahun anggaran 2021 senilai Rp 7 miliar.

“Sehingga profesionalitas dan independensi penyelidik dan penyidik Kejari Batanghari diragukan,” kata Hadi Prabowo dengan lantang.

Menurut Sekjen DPP LSM Mappan, Hadi Prabowo pada kasus proyek Jalan Padang Lamo juga mirip. Ia menduga, kasus itu melibatkan sejumlah pejabat di lingkup Dinas PUPR Provinsi Jambi dan pihak swasta namun hingga kini belum satu pun ditetapkan tersangka

“Sehingga profesionalitas dan independensi penyidik dan penyelidikan Kejari Tebo diragukan,” ujar Hadi Prabowo.

Tidak itu saja, Hadi juga menduga proses penyidikan terkait dugaan kasus tindak pidana kasus korupsi Pekerjaan Tambal Sulam Simpang Pal 12 sampai Jalan 21 Rimbo Bujang yang merugikan Keuangan Pemkab Tebo tahun anggaran 2020 tidak dilakukan dengan maksimal.

“Kami menilai selama ini penyidik Kejari Tebo diduga tidak profesional dalam melakukan upaya penyelidikan dalam mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ucapnya.

“Kami khawatir ada unsur kesengajaan untuk mengulur waktu proses penyidikan. Karena kenapa? Ketika ambang batas waktu proses penyidikan sudah habis ini, maka bisa batal demi hukum. Secara otomatis status tersangka bisa gugur dan proses hukum tidak bisa dilanjutkan,” kata Hadi Prabawo.

Exit mobile version