DETAIL.ID, Tebo – Rencana aksi demonstrasi yang akan dilakukan oleh masyarakat Desa Tanjung Aur Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo dengan tuntutan meminta pengembalian lahan seluas kurang lebih 181 Hektar dari PT Rigunas Agri Utama (PT RAU) mendapat tanggapan dari pihak manajemen perusahaan, pada Kamis 25 November 2021.
Saat dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat What’sApp, Pihak PT RAU melalui Staf Humas, Bastari, mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi rencana aksi tersebut.
Dikatakan Bastari, tuntutan masyarakat Desa Tanjung Aur tersebut sebanyak 86 KK yang belum mendapatkan lahan sebenarnya sudah diajukan dari tahun 2001 dan permintaan tersebut tidak dapat diakomodir karena nama-nama yang diajukan tidak masuk dalam daftar penyerahan lahan tahun 1994-1996.
“Pihak masyarakat juga pernah menggugat Bupati Tebo melalui kuasa hukumnya, sampai ke tingkat Mahkamah Agung pada tahun 2008 yang lalu dan putusannya gugatan mereka ditolak,” ungkap Bastari
Terakhir, dikatakan Bastari, Tugas perusahaan dalam pembangunan Perkebunan Inti Rakyat Trans (PIR-Trans) sudah selesai sehingga pihak perusahaan berpendapat tidak ada lagi mediasi terkait hal tersebut.
Diketahui sebelumnya, masyarakat Desa Tanjung Aur Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo yang tergabung di dalam Aliansi Keadilan Untuk Semua Orang direncanakan akan melakukan Aksi Demonstrasi.
Aksi tersebut rencananya akan digelar di depan Kantor Manajemen PT RAU mulai dari hari Senin tanggal 6 Desember s/d Sabtu tanggal 11 Desember 2021 mendatang dengan Jumlah massa 200-300 orang menuntut hak hak mereka kepada PT Rigunas Agri Utama.
Reporter: Hary Irawan