Polisi Segel Kantor Jasa Pinjol Karena Diduga Ancam Nasabah Sebar Foto Vulgar Pribadi

DETAIL.ID, Jakarta – Penagihan jasa pinjaman online kian meresahkan. Penagih pinjol melakukan penagihan dengan mengancam akan menyebarkan data pribadi hingga foto-foto koleksi pribadi milik nasabah.

Diduga aplikasi pinjaman online telah meretas gawai milik penggunanya melalui aplikasi yang terpasang. Menanggapi keresahan tersebut, Polda Metro Jaya menggerebek perusahaan yang diduga pinjol illegal di kawasan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, pada Kamis 14 Oktober 2021.

Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, semua masih didalami termasuk cara menagih nasabahnya yang telat membayar pinjol.

“Ini masih kita dalami, termasuk juga ancaman dengan kata yang kurang etis,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis 14 Oktober 2021 mengutip liputan6.com.

Diungkapkan bahwa, penagih juga sering menyebar data pribadi si peminjam sebagai ancaman. “Bahkan tadi ada yang kami lihat dan diancam dengan menampilkan gambar porno,” ujar Yusri.

Pihaknya pun tak akan tinggal diam. Kepolisian akan tindak tegas tindakan yang telah dilakukan oleh perusahaan pinjol ini. Hal ini sudah menjadi instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

“Ini harus ditindak tegas. Ini instruksi Kapolri. Yang jelas kita akan perangi dan tindak tegas semua,” kata Yusri.

Guna penyelidikan lebih lanjut, Polda Metro Jaya pun telah menyegel ruko 4 lantai tersebut. Selain itu, sejumlah 32 orang ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

 

Exit mobile version