Proyek Box Culvert Jalan Lintas Tebo Kilometer 4 Diduga Tak Punya Dokumen Lingkungan

DETAIL.ID, Tebo – Pekerjaan Box Culvert yang berlokasi di Jalan Lintas Tebo – Bungo Kilometer 4 diduga tidak memiliki dokumen lingkungan. Pasalnya pekerjaan yang dianggarkan dari dana APBD Provinsi ini mempengaruhi terjadinya penurunan kualitas lingkungan.

Saat media ini turun langsung ke lokasi pekerjaan pada Minggu, 5 September 2021 terlihat jelas dampak negatif yang ditimbulkan akibat pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut. Di antaranya terjadinya gangguan kemacetan kendaraan yang melintas, debu yang bertebaran di sekitar lokasi sehingga menyebabkan kualitas udara menurun.

Ketua Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH), Hary Irawan sangat menyayangkan kualitas pekerjaan tersebut. Ia mengatakan mestinya kontraktor pelaksana harus memperhatikan dampak yang timbul akibat proyek tersebut.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Jujur saja, saya pun salah satu orang yang sering melintas di jalan itu. Bukan hanya macet, akan tetapi debu yang bertebaran menyebabkan menurunnya kualitas udara yang bersih, sehingga membuat sangat tidak nyaman,” kata Hary Irawan pada Minggu, 5 September 2021.

Apalagi, kata Hary Irawan, pekerjaan Box Culvert ini dilakukan bukan hanya di siang hari namun sampai malam pun mereka masih bekerja. Menurutnya, tentu hal ini juga berpengaruh terhadap meningkatnya tingkat kebisingan sehingga ia menduga para warga yang tinggal di sekitar lokasi kegiatan proyek ini pun merasa terganggu.

Jika merujuk ke pada PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Permen LHK RI Nomor 04 tahun 2021 tentang Jenis Rencana Kegiatan/atau Usaha Wajib AMDAL , UKL UPL, dan SPPL, seharusnya setiap pekerjaan yang berisiko akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan.

“Saya menduga, proyek tersebut belum mempunyai dokumen lingkungan, jika pun sudah ada, artinya pihak kontraktor pelaksana tidak menjalankan tanggung jawab pengelolaan lingkungan akibat dari kegiatan proyek tersebut,” ujar Hary.

Diakui Hary, dalam waktu dekat melalui kelembagaan, dirinya akan menyurati instansi terkait untuk menanyakan apakah proyek pekerjaan ini sudah mempunyai dokumen lingkungan hidup.

Selain itu juga, kata Hary, dirinya juga akan menyurati Dinas LH dan Perhubungan Kabupaten Tebo untuk meminta bantuan melakukan uji parameter udara di lokasi proyek dan sekitar proyek. Apabila nanti dari hasil uji parameter kualitas udara melebihi ambang batas, tentunya ini sudah menjadi pelanggaran Hak Atas Lingkungan Hidup.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Terakhir dikatakan Hary, hal ini sangat dianggap penting, mengingat akibat dari kegiatan proyek tersebut sudah berdampak terhadap lingkungan hidup, apalagi setiap
orang mempunyai hak untuk mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai dengan pasal 65 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Exit mobile version