Kejari Baubau Tahan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Kontruksi Pembangunan Pasar Palabusa

DETAIL.ID, Baubau – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau sekira pukul 20.30 WITA menetapkan 3 tersangka sekaligus melakukan penahanan 20 hari terhitung sejak 31 Agustus sampai dengan 19 September 2021.

Kasi Pidsus Kejari Baubau Muhamad Heriadi, S.H., M.H mengatakan penahanan terhadap ketiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi pembangunan Pasar Palabusa Kota Baubau tahun anggaran 2017.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Tiga tersangka tersebut antara lain R selaku mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Baubau periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2019, Pengguna Anggaran (PA) /Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya F selaku pelaksana kegiatan pekerjaan konstruksi pembangunan Pasar Palabusa Kota Baubau tahun anggaran 2017 dan AA selaku pelaksana kegiatan pekerjaan konstruksi pembangunan Pasar Palabusa Kota Baubau tahun anggaran 2017.

 

“Alasan dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut di atas berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yang mana dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” ujar Heriadi melalui rilis kepada detail, Selasa 31 Agustus 2021.

Berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara Nomor : LAPKKN-370/PW20/5/2021 tanggal 12 Juli 2021, diperoleh hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari pekerjaan konstruksi pembangunan Pasar Palabusa Kota Baubau tahun anggaran 2017 sebesar Rp 2.527.044.000,00 (dua miliar lima ratus dua puluh tujuh juta empat puluh empat ribu rupiah).

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Pemeriksaan para tersangka didampingi oleh penasehat hukum masing-masing dan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19,” katanya.

Editor: Ardian Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *